A.PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Pertama Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum,
baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi
berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka
acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat
seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR
sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan
berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR
setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai
berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia,
untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian
pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
OTONOMI DAERAH
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan
dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan
kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan
pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia
pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai
dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD
menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna
mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau
politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan
kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah.
Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
F. IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan
perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka
serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai
manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil
bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan
sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis
dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang
bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
2.1 Pengertian Politik , Strategi , Dan Polstranas
1. Pengetian Politik
Kata” politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang
akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik
dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan
bangsa.Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan ,
cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di
kehendaki.
Dalam
bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara,
dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan
policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah
pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam sutu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di
katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kekuasaan
itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.
c. Pengambilan
Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi, politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu
rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang
berwenang.
e. Distribusi
Yang dimaksud distribusi ialah pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah suatu
yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan
peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan
seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik,
ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkann.
3.Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan
nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
2.2 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional harus
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting
sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi
bangsa indonesia.
2.3 Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan
Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam
melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan
stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi
Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
Proses politik dan strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara
harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
d. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
tenologi.
e. Semakin
kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
2.4 Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
falsafah pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum
pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga
mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang
dapat berbentuk :
a. Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b. Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya
berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c. Keputusan
atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka
pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945,
pasal 4 ayat (1).
d. Dalam
keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan
khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap
suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur
dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam
satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik
mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5. Dua Macam Kekuasaan dalam
Pembuatan Aturan di Daerah
a. Wewenang
penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridiksinya masing-masing.
b. Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah
dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya
kepala daerah tingkat 1, atau 2.
2.5 Otonomi
Daerah
Undang-undang
No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi
dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
Perbedaan antara undang-undang yang lama dan yang baru ialah :
1. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat ( Central
government looking )
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government
looking ). Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah
sesuai dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan
pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya
diharapkan dapat mewujudkan masyarakat
madani
2.6 Kewenangan
Daerah
1. Kewenangan
bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang
perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian
negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan
daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
2. Dengan berlakunya UU No.22
tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang
lebih luas dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku.
Berdasarkan UU No. 22
tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain.
3. Bentuk
dan Susunan pemerintahan daerah
a. DPRD
sebagai badan Legislatif Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai
eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD
Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas
dan wewenang yaitu :
Memilih gubernur/wakil
gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Memilih anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
Mengusulkan pengangkatan
dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil
Wali Kota.
Membentuk peraturan daerah
bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menetapkan anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan
keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional,
di daerah. Memberikan
pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian
internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak
lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.7 Implementasi
Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN
1999-2004
Visi politik dan
strategis nasional yang tercantum dalam GBHN adalah terwujudnya
masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan visi
bangsa indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1. Pengamalan
pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Penekanan
kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Meningkatkan pengalaman
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Penjaminan
kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5. Perwujudan
sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi
manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6. Perwujudan
kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya
tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7. Pemberdayaan
masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi, melalui pengembangan sitem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan
sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan
lingkungan, dan berkelanjutan.
8. Pewujudan
otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pewujudan kesejahteraan
rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan
bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar yaitu
pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10. Perwujudan aparatur
negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan,
bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11. Perwujudan dan sistem dan
iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan
kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas
manusia indonesia.
12. Perwujudan politik luar
negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan Global.
2. Implementasi
Poltansas di Bidang Hukum
1. Membangun
budaya hukum semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan
warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa.
5. Meningkatkan
intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk
kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan,
dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk
menumbuk kepercayaan masyarakat.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelengarakan proses pengadilan secara
cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan
penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelelsaikan berbagai
proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum
ditangani secara tuntas.
3. Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan
seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik,
subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh
undang-undang.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim dan agraris.
6. Mengelola kebijakan
Makro dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinegis guna guna
menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali
serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
7. Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan
keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan
pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan
lembaga independen.
9. Mengoptimalkan
pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang
dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
10. Mengembangkan
kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan
menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas-luasnya.
12. Menata secara efisien,
trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara terutama yang berkaitan dengan
kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian fasilitas publik, industri
ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya
yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
13. Mengembangkan hubungan
kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta, dan
badan usaha milik negara.
14. Mengembangakan sistem ketahanan pangan yang
berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam
rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang
dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau.
15. Menigkatkan penyediaan
dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah
lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya diatur oleh undang-undang.
16. Mengembangkan kebijakan
pertahanan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil, trasparan, dan
produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, berdasarkan tata ruang
wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatan pembangunan
dan memelihara sarana dan prasarana publik, termasuk trasportasi,
telekomunokasi, energi dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan
pembangunan, melalui kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka
keterisoasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18. Mengembangkan
ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
19. kualitas dan kuantitas tenaga kerja yang
dikirim keluar negeri dengan dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan
pembelaan tenaga yang dikelola terpadu serta mencegah timbulnya eksploitas
tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pembangunan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha terutama
usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkat daya saing produk yang
berbasis sumberdaya lokal.
21. Melakukan berbagai
upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan
dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisi ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulian
krisis ekonomi guna bembangkit sektor ril terutama pengusaha keci, menengah,
koperasi pelalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, suku bunga yang wajar serta tersedianya likuiditas
sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit angaran
melalui peningkatan disiplin anggaran, mengurangi subsidi dan pinjaman luar
negeri, secara bertahap, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang adil dan
jujur serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat
rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara
trasparan agar perbankan nasional dan pengusaha swasta menjadi sehat,
terpercaya, dan adil dalam melayani masyarakat dan kegiatan ekonomi.
25. Melaksanakam
restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi
berbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efiensi dan produktifitas
dan trasparan.
26. Melakukan
renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana
Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainya, dan
negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27. Melakukan
neegoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilaeral secara proaktif
dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor,terutama dari sektor industri
yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan ivestasi
asing langsung tampa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha
Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
4 .Implementasi
polstranas dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat
keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia yang
bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa
,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar
1945.
3. Meningkatkan
peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi
lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan
kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan
masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga
negara.
6. Menigkatkan
pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk
megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan
dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan
bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelegarakan
pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas –
luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9. Membangun
bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai ,
demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti
paradigama baru tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara
konsisten reposi dan redefisi.
B. POLITIK DALAM
NEGERI
1. Menegasjkan
arah politik luar indonesia yang bebas aktif berorensetasi pada kepentingan
nasional ,menitikberatkan pada soladaritas antar negara berkembang yang
mendukung negara kamerdekaan.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat orang banyak harus mempersatuan lembaga perwakila rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas kinerja aparatur luar negeri melakukan depormasi proaktif dalam
segala bidang.
4. Meningkatkan
kualitas dipormasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pem banguanan
melalui kenerja ekonomi regional maupun internasionl.
5. Meningkatkan
kesiapan indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi pedagangan bebas
terutama dalam menyonsong pemberilakuan AFTA,APEC DA WTO.
6. Memperluas
perjanjian ektradisi degan negara sahabat serta mempelancar prosudur
dipolmatik dalam upaya meleksanakan bagian penyelesaia bagipenyelesaian masalah
perkara pidana .
7. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tertangga yang
berbatasan langsung dengan kawasaan ASEAN untuk memelihara kestabilan,
pembanguan dan kesejateraan.
C. penyelengaran
negara
1. Membersikan
penyelenggaran negara dari pratek koropsi .kolusi ,dan nipotismedengan
memberikan snksiseberat – beratnya sesuai sesuai engan ketentuan hukum yang
berlaku.
2. Memningkatkan
kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejateraan da prefesionalise
serta memberikaan sitem karier berdasarkan prsntasi dengan prinsip pemberian.
3. Melakukan
pemeriksaan kekayaan pejabat – pejabat pemerintahaan sebelum dan sesudah
memengku abataan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
4. Meningkatkan
fungsi dan propesionalime birokrasi dalam melayani masyarakat serta dalam
mengelolah kekayaan negara secaa tranparan.
5. Meningkatkan
kenerja ksejateraa pegawai negeri sipil ,tentra nasional dan kepolisian
nasioanl republik indonesia.
6. Menetapkan
netralissi politik pegawai negeri degan enghargai hak polik.
D. Komuniasi
,informasi,dan media massa
1. Meningkatkan
pemenfaatan peranan komunikasi memalu media massa modern dan tradisional untuk
menjelaskan kehidupan bangsa .
2. Meningkatankulitas
komonikasi diberbagai bidang melalui pengusaan dan penerapan teknologi
informasi dan komonkasi guna memperkuat dayasaing bangsa menghadapi tantangan
globalisi.
3. Meningkatkan
peran pres yang ddengan peningkataan kualitas dan sejahteraan isan pres.
4. Membanguan
jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan dakerah dan serta antar
dakerah secara imbal balik daam rangka mendukung pembangun nasional.
5. Memperkuat
klembangan ,sumber daya manusia ,serana dan praserana penerangan khusus
dari luar negeri.
E. Agama
1. Memantapkan
fungsi peranan,dan kebudayaan agama sebagai landasan moral ,spiritual ,dan
etika dalam penyelanggaraan negara serta mengupayahkan agar segala peraturan
perundang – undangan.
2. Meningkatka
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sitem pendidikan agama.
3. Menigkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama untuk enciptakan suasana
harmonis dan saling menghormati .
4. Mempermudahkan
umat agama dan menjalankan ibadahnya .
5. Meningkatkan
peranan dan fungsi lembaga – lembaga keagaman dalam mengatasi dampat perubahaan
yang trjadi disemua aspek kehidupan .
F. Pendidikan
1. Mengupayahkan
perluasaan dan pemeratahan kesempatanmemperolah pendidikan yang bermutu tinggi.
2. Meningkatkan
kemampuan akademis,profesionalme, dan jamiaan kesejahteran bagi para pendidik.
3. Melakukan
pembahruan sistem pendidikan ,termasuk pembaruan kurikulum untuk melayani
keagamaan pendidik.
4. Memberdyakan
lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sakolah.
5. Melakukan
pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip
desentralisasi otonomi keilmuan.
6. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah da menetkan sitem pendidikan.
7. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secra terata terpaduh dan
menyeluruh.
5.Implemenasi dibidang
siosial dan budaya.
a. Kesehatan
dan kesejahteran sosial
1. Meningkatka
mutu sumber daya manusia dan lngkungan yangsaling mendukung dan emprolitaskan
upaya peningkatan kesehatan.
2. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesahatan .
3. Mengembangan
sitem jamianan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang mendapatkan
perlindungan ,keamanan dan ksejahteraan .
4. Membngun
ketahaan sosial yang mampu memberikan bantuan penyelamatan dan pemberdayaan.
5. Membanguan
aspirasi terhadp penduduk kelanjutan usia dan veteran untuk menjaga
harkat dan martabat .
6. Meningkatkan
kepedulianpada penyandang cacat ,orang miskin ,anak – anak terlantar sera
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapanga perkerjaan.
7. Meningkatkan
kualitas penduduk memlui pengendalian kelahiran ,penuruan angka kematian dan
progam KB.
8. Memberatas
secara sitematis perdagangan dan penyalahguaan narkotika dan obat – obatan
terlarang.
9. Memberikan
akses fisip dan nonfisik guna menciptakan perspektf pnyandan cacat.
b. Kebudayan,
kesenian, dan pariwisata
1. Mengembangakan
dan membina kebudayan nasional bangsa indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa .
2. Merumuska
nilai – nilai kebudayaan indonesia memberikan rujukan sitem nilai bagi totalita
rilaku kehidupn ekonomi.
3. Mengmbangkan
sikap kritis terhadp nilai dan budaya alm rangka memilah – mil ah nila
budaya yag kondusif.
4. Mengembngkankebebasan
berkreasi dalm kesenian untuk memberikan inspirasi bagi kepekaan terhadp
totalitas kehidupan dengan mengacu pad etika ,moral dan estetika dan agama.
5. Mengembangkan
dunia perfilam ndonesia secara sehat sebagai media massa yang kretif untuk
meningkatkan moralitas agama dan serta kecerdasan bangsa .
6. Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan
memberdayakan sentra – sentra kesenian untuk meransang berkmbangnya kesnian
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kerbudayan tradisional indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
periwisata nasional dan mempromasikan keluar negeri.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pariwisata melalui pendekatan sitem yang
utuh,terpadu,interdisipliner,dan partisipatoris dan menggunakan kriteria
ekonomis,teknis ,ergonomis,sosia budaya .
c. Kedudukan
dan peranan perempuan
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berangsa dan bernegara memalui
kebijakan naional .
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemendirian organiasi perempuan dengan tetep mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan erta nilai historis perjungan kaum perempuan .
d. Pemuda
dan olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kbugaran yang cukup.
2. Meningkatakan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sitematis dan komprehenshif melalui lembaga – lembaga pendidikan .
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi mudah dalam mengaktualiasikan segenap potensi
,bakat, dan mnat mereka dengan memberikaan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas .
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi mudah yang berdaya saing
,unggul, dan mandiri.
5. Melindungi segenap
generasi mudah dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,obat –
obatan terlarang ,zat adiktif lainya ( narkoba ) memalui gerakan
perberatasan dan peningkatan keadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan nerkoba.
e. Pembanguan
daerah
1. Secaa
umum pembanguaan daerah adalah sebag berikut :
a. Mengembangan
otonomi yang secara luas ,nyata,dan bertanggung jawab dalam rangka pembudayaan
masyarakat.
b. Melakuan
pengajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,daerah
kabupaten, daerah kota.
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayahkan perlaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan pemerataan pertumbuahan ekonomi
dengan eleksaan otonomi daerah.
d. Mempercepat
pembanguan perdesan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayaan.
e. Memwujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui perizian dan investasi .
f. Memberdayakan
dewan perwakilan rakyat daerah guna memantapkan penyelenggaran otonomi daerah
yang luas,nyata dan tanya jawab.
g. Meningkatkan
kualitas umber daya manusia didaerah sesuai dengan potensi da kepentingan
daerah memalui penyediaan ngaran pendidikn yang memandai.
h. Meningkatkan
pembangunan diseluruh daerah terutama dikawasan timur indonesia.
2. Pengembangan otonomi
daerah didalam wadah negara kesatuan republik indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahannya di daerah yang
khusus .untuk itu langkah – langkah berikut perlu ditempuh :
a. Daerah
istimewa Aceh
1. Mempertahankan
intergerasi bangsa antara negara kesatuan republik indonesia dengan menghargai
kesetaran san keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat aceh.
2. Menyelesaikan
kasus aceh secara adil dan bermartabat memlaui peyusutan dan
peradilan yang jujur bagi pelanggaran hak asasi manusia .
b. Irian
jaya
1. Mempertahankan
intergrasi bangsa didalam wadah negara kesatuan republik indonesia dengan
tetap menghargai keseteran dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat irain jaya .
2. Menyelesaikan
kasus pelangaran hak asasi mansia di irian jaya memalui proses pengadialan yang
jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan pemerintah
untuk segala menyelesaikan komplik sosial yang berkepanjangan secra
adil,nyata,dn menyeluruh serta mendorong masyarakat yang betikai agar proaktif.
Dalam melakukan
rekonsiliasi untuk mempertahankan dan menetapkan intergerasi nasional.
f. Sumber
daya alam dan lingkungan hidup
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
2. Meningkatkan
pemanfata potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat pada pemerintahan daerah dalam hal
memngelola sumber daya alam secra efektif dan pemeliharan lingkungan hidup.
4. Mndayagunakan
sumber daya alamuntuk sebesar- besarya kemakmuran masyarakat dengan
memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup.
5. Penerapan
indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan
sumber daya alam untuk memcegah keruakan permanen.
6. implementasi
dibidang pertahanan dan kamanan
1. menata
kembali tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten
memlalui reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2. mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik
indonesiasebagai kekuatan utama .
3. meningkatkan
kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan
dalm rangka memelihara kestabilitas keamanan regional.
5. Menuntaskan
upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan
dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
a. Kaidah
peleksaan
Garis – garis besar haluan negara ( GBHN ) tahun 1999 – 2004
yang diterapkan olah permusyawaratan rakyat dalam sidng umu majalis
permusyahwaratan rakyat 1999 harus menjadi arah pnylengaran negara bagi lembaga
– lembaga tinggi negara dan segenap rakyat indonesia.ada pun kaidah – kaidah
pelekanan tersebut :
1. Presiden
selaku kepala negara pemerntahan negara menjalankan tugas penyelengaraan
pemerintahan negara dan kewajiban untuk mengarahkan smua potensi dan kekuatan
pemerintah negara
2. Dewan perwakilan rakyat
,mahkamah agung ,bedan pmeriksaan keuangan dan dewan pertimbangan agung
berkewajiban meleksanakan GBHN sesuai dengan fungsi ,tugas dan wewenangnya
berdasrkan uud 1945.
3. Semua
lembaga tinggi negara bekewajiban menyampaikanlaporan peleksaan GBHN.
4. GBHN
dituangkan dalam program pembanguan nasional lima tahun yang memuat kebijakan
secara terperinci.
5. Program
pembanguan nasional lima tahun ( PROPENAS ) dirinci dalam dana pembanguaan
tahuan ( REPETA ) yang memuat anggran belanja negara an ditetapkan presiden
bersama dewan perwakilan rakyat .
b. Keberhasilan
politik dan sterategi naional
Dalm hal ini diatur
ketatanegaran selama ini dituangkan dalm bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR
dimana peleksanaan dileksanakan oleh presiden selaku mandataris MPR.
Denga dengan demikian
penyelengaraan pemerintahan dan setip warga negara indonesia harus
dimiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan pada tuhan yang maha esa.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan.
3. Kepercayaan
diri akan mampu dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa.
4. Kesadaran,kepatuhan
dan ketaatan pada hukum.
5. Pengendalian
diri
6. Mental
,jiwa ,tekad , dan semangat dai pengeabadian ,disiplin, dam etos kerja yang
tinggi yang mengutamakan kepentingan negara.
7. Ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan nilai – nilai luhur budaya
bangsa .
A. PENGERTIAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti
urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang
berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a.
Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.
proses pertimbangan
b.
menjamin terlaksananya suatu usaha
c.
pencapaian cita-cita/keinginan
Politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general
atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von
Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi
sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencaipan suatu tujuan.
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu
memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu
suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada
tiga hal penting, di antaranya adalah:
a.
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan.
b.
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c.
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
D. TUJUAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan
politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik
setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar
negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan
oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan
oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk
inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional
negaranya dengan dunia internasional.
E. IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum:
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama
yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara
Negara
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan
sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur
yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa modern dan
media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa,
serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana
dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
d. Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan prasarana
penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional diforum internasional.
4.
Agama
a.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spiritual, dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga
tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama
dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya,
termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat
denganmemberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk
memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta
memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.
Pendidikan
a. Mengupayakan
perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi
seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan
sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan
kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai
sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat
keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan
bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah
secara ekonomi.
6. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis
perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluargadan masyarakat.
7.
Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus
dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan
sebagaipusat pembinaan di bawah koordinasi
masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat
bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara
bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi
pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa,
berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap
terhadap aspirasirakyat.
d.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya
saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
8. Pembangunan
Daerah
a.Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga
swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d.
Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana,
pembangunan sistem agribisnis, indutri kecil dan kerajinan
rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan
sumber daya alam.
D.
TUJUAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL INDONESIA, DALAM DAN LUAR NEGERI
Tujuan
politik dan strategi nasional Indonesia untuk dalam negeri telah tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan bersama-sama, bahwa tujuan utama
politik dan strategi nasional Indonesia adalah untuk:
a. Melindungi
hak-hak seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan
kewajiban-kewajiban, dengan melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan
kehidupan seluruh bangsa Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga
keamanan untuk menjaga perdamaian dan kehidupan sosial yang seimbang, baik
dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik dan setrategi luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat.
c. Meningkatkan
perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan
politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar
negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional,
melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk
kepentingan nasional.
Politik
setrategi luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar
negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan
luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang
dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat
dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar
Negeri. Untuk inilah ditugaskan diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan
nasional negaranya dengan dunia internasional.