Sabtu, 28 Juni 2014

PASAL-PASAL YANG TERKAIT DENGAN HAKI

          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sedang menjadi isu hangat yang diperbincangkan banyak orang. Hal ini disebabkan oleh semakin maraknya berita yang membicarakan masalah tersebut. Contoh kasus HAKI adalah kasus perebutan merek dagang antar dua perusahaan dan lainnya, seperti produk honda karisma dan tossa krisma. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

PASAL-PASAL YANG TERKAIT dengan HAKI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 14 TAHUN 2001 
TENTANG 
 PATEN 

 Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di 
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut 
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang 
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan 
pengembangan produk atau proses. 
3. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama 
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten. 
5. Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 
6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut 
dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam 
Daftar Umum Paten. 
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. 
8. Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri 
sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif 
terhadap Permohonan. 
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung 
jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten. 
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah 
departemen yang dipimpin oleh Menteri. 
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan 
administratif. 
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang 
tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement 
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal 
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah 
satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah 
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut. 
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian 
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam 
jangka waktu dan syarat tertentu. 
14. Hari adalah hari kerja. 

Pasal 2 

(1) Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan 
dalam industri. 
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai 
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. 
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus 
dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang 
telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan 
Hak Prioritas. 

Pasal 3 

(1) Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan 
teknologi yang diungkapkan sebelumnya. 
(2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi 
yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau 
melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan 
Invensi tersebut sebelum: 
 a. Tanggal Penerimaan; atau 
 b. tanggal prioritas. 
(3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 
dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal 
Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan 
tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. 

UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat
dengan Keputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Permohonan pendaftaran Merek.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau
jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property
atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh
pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di
negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari kerja

LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad
tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau
simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan
oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.

UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI

Pasal 1

1. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau 
garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang 
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat 
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 
2. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. 
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 
4. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 
5. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada 
Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan 
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung 
jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri. 
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah 
departemen yang dipimpin oleh Menteri. 
8. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. 
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan 
administratif. 
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan 
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, 
Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai 
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. 
11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu 
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi 
dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. 
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang 
tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang 
diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan 
Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan 
di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. 
13. Hari adalah hari kerja.

LINGKUP DESAIN INDUSTRI 

Bagian Pertama 
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan 

Pasal 2 
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. 
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama 
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. 
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain 
Industri yang sebelum: 
a. tanggal penerimaan; atau 
b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau 
digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. 

Pasal 3 
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan 
sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut: 
a. telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri 
yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau 
b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, 
penelitian, atau pengembangan. 
Bagian Kedua 
Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

Pasal 4 
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. 

Bagian Ketiga 
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri

Pasal 5 
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung 
sejak Tanggal Penerimaan. 
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat 
dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. 

Pasal 6 
(1) Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari 
Pendesain. 
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada 
mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. 

Pasal 7 
(1) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan 
pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain 
Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak 
Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas. 
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang 
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. 
(3) Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat 
Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika 
diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 8 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk 
tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi 
Desain Industri. 

Bagian Kelima 
Lingkup Hak 

Pasal 9
(1) Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang 
dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, 
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. 
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri 
untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari 
pemegang hak Desain Industri. 

Pasal 10
Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan. 

SUMBER REFERENSI:
http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki