Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sedang menjadi isu hangat
yang diperbincangkan banyak orang. Hal ini disebabkan oleh semakin maraknya
berita yang membicarakan masalah tersebut. Contoh kasus HAKI adalah kasus
perebutan merek dagang antar dua perusahaan dan lainnya, seperti produk honda
karisma dan tossa krisma. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat
didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara
kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya
telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya cipta yang
berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk
perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan
(scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan
ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
PASAL-PASAL YANG TERKAIT dengan HAKI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PATEN
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di
bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut
atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk
atau proses.
3. Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4. Pemohon adalah
pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5. Permohonan adalah
permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6. Pemegang Paten
adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak
tersebut
dari pemilik Paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar
dalam
Daftar Umum
Paten.
7. Kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
8. Pemeriksa adalah
seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri
sebagai pejabat
fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan
substantif
terhadap
Permohonan.
9. Menteri adalah
menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung
jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah
departemen yang
dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan
adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
12. Hak Prioritas
adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara
yang
tergabung dalam Paris
Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara
asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah
satu dari kedua perjanjian
itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan
Paris Convention tersebut.
13. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian
pemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu dan
syarat tertentu.
14. Hari adalah hari
kerja.
Pasal 2
(1) Paten diberikan
untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan
dalam industri.
(2) Suatu Invensi
mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang
mempunyai
keahlian tertentu di
bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa
suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus
dilakukan dengan
memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang
telah ada pada saat
diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan
Hak Prioritas.
Pasal 3
(1) Suatu Invensi
dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama
dengan
teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
(2) Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
teknologi
yang telah diumumkan
di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan
atau
melalui peragaan, atau
dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan
Invensi tersebut
sebelum:
a. Tanggal
Penerimaan; atau
b. tanggal
prioritas.
(3) Teknologi yang diungkapkan
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
dokumen Permohonan
yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal
Penerimaan yang
pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan
tersebut lebih awal
daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.
UNDANG UNDANG TENTANG MEREK.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
3. Merek Jasa adalah
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Merek Kolektif
adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Permohonan adalah
permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepada
Direktorat Jenderal.
6. Pemohon adalah
pihak yang mengajukan Permohonan.
7. Pemeriksa adalah
Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat
dengan Keputusan
Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap
Permohonan pendaftaran
Merek.
8. Kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
9. Menteri adalah
menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.
10. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang
dipimpin oleh Menteri.
11. Tanggal Penerimaan
adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan
administratif.
12. Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak
kekayaan intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan Permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang hak
kekayaan intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Direktorat
Jenderal.
13. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui
suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau
jasa yang didaftarkan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14. Hak Prioritas
adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung
dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property
atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh
pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di
negara tujuan yang
juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan
dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention for the
Protection of Industrial Property.
15. Hari adalah hari
kerja
LINGKUP MEREK
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa.
Pasal 3
Hak atas Merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat
Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat
didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad
tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat
didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau
ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya
pembeda;
c. telah menjadi milik
umum; atau
d. merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak
lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah
terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis
yang sudah dikenal.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan
terhadap barang
dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan
tertentu yang akan
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan juga
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang
dimiliki orang lain,
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan
atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau
simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang;
c. merupakan tiruan
atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan
oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI
Pasal 1
1. Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau
garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat
dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
2. Pendesain adalah
seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah
permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat
Jenderal.
4. Pemohon adalah
pihak yang mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan
persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah
Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung
jawabnya meliputi
bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang
dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
9. Tanggal Penerimaan
adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
10. Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan
Intelektual dan secara
khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
Paten,
Merek, Desain Industri
serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar
sebagai
Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui
suatu
perjanjian berdasarkan
pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi
dari suatu Desain
Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu.
12. Hak Prioritas
adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara
yang
tergabung dalam
Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang
diajukannya ke negara
tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan
Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan
di negara asal selama
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari
kerja.
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain
Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri
dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak
sama
dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan
Desain
Industri yang
sebelum:
a. tanggal penerimaan;
atau
b. tanggal prioritas
apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; telah diumumkan atau
digunakan di Indonesia
atau di luar Indonesia.
Pasal 3
Suatu Desain Industri
tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan
sebelum Tanggal
Penerimaannya, Desain Industri tersebut:
a. telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia
atau di luar negeri
yang resmi atau diakui
sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di
Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan,
penelitian, atau
pengembangan.
Bagian Kedua
Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal 4
Hak Desain Industri
tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Pasal 5
(1) Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung
sejak Tanggal
Penerimaan.
(2) Tanggal mulai
berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dicatat
dalam Daftar Umum
Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal 6
(1) Yang berhak
memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut
dari
Pendesain.
(2) Dalam hal
Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri
diberikan kepada
mereka secara bersama,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
(1) Jika suatu Desain
Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang
Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
Desain
Industri itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi
hak
Pendesain apabila
penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang
dibuat orang
lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain
Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang
membuat
Desain Industri itu
dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika
diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Pasal 8
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain
untuk
tetap dicantumkan
namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan
Berita Resmi
Desain Industri.
Bagian Kelima
Lingkup Hak
Pasal 9
(1) Pemegang Hak
Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri
yang
dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor,
dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
(2) Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain
Industri
untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari
pemegang hak Desain
Industri.
Pasal 10
Hak Desain Industri
diberikan atas dasar Permohonan.
SUMBER REFERENSI:
http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar