Rabu, 23 April 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
  1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
  • Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
  •  Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
  • Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI)  yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice System, merupakan pintu utama dari aparat penegak hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang benar akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat. Berdasarkan kewenangannya polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan pelanggaran hukum pidana atau melakukan kejahatan.
Dalam perspektif kriminologi, kejahatan bukan saja suatu perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi mencakup setiap perbuatan anti sosial dan yang merugikan masyarakat walaupun perbuatan tersebut belum atau tidak diatur oleh undang-undang atau hukum pidana. Hal tersebut menunjukkan bahwa peranan polisi dalam menegakkan hukum memiliki posisi yang sangat penting terkait dengan perannya yang berhubungan langsung dengan masyarakat maupun pelanggar hukum. Orang yang telah melakukan kejahatan tidak akan dengan sendirinya menyerahkan diri untuk diproses melalui sistem peradilan yang ada. Karena itu, harus ada suatu badan publik yang memulainya, dan itu pertama-tama dilakukan oleh polisi dengan melakukan penahanan dan penyidikan.
Kepolisian merupakan salah satu lembaga dalam sistem peradilan pidana yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa kejahatan. Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), ”Penyidikan adalah serangklaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Sedangkan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sama dengan yang dijelaskan dalam pasal 1 butir 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat, polisi diberi ruang oleh hukum untuk mengambil berbagai tindakan yang diperlukan menurut pertimbangan sesaat pada waktu kejadian berlangsung. Berdasarkan kewenangan tersebut, polisi diperbolehkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan tindakan kejahatan berdasarkan bukti-bukti dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Polisi juga diberi kewenangan untuk meminta keterangan kepada setiap warga masyarakat yang mengetahui jalannya suatu peristiwa kejahatan, untuk dijadikan saksi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersangka pelaku kejahatan. Sepak terjang polisi akan langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat. Pada kontak langsung dengan masyarakat inilah citra polisi akan sangat ditentukan. Citra polisi yang buruk di masyarakat karena polisi kurang mampu bersikap mandiri dalam mengusut kasus kejahatan akan membawa dampak pada proses pemeriksaan pelaku kejahatan pada tahap berikutnya.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13 menyatakan bahwa “Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 2) Menegakkan hukum; dan 3) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” . Akibat kewenangan polisi tersebut, bagi orang yang dicurigai melakukan tindakan kejahatan maka polisi akan menangkap dan menahan pelaku kejahatan.
Dalam menjalankan tugasnya, polisi tidak hanya dihadapkan dengan kejahatan biasa (konvensional) tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Jika pada masa dahulu, kita mengenal bentuk kejahatan yang sederhana, seperti mencuri, merampok, menipu atau bahkan membunuh. Setelah itu, pelaku akan melarikan diri atau melaporkan diri kepada polisi. Namun pada akhirnya pun kejahatan-kejahatan tersebut menunjukkan keseriusan kejahatan yang semakin meningkat. Meningkatnya keseriusan kejahatan, meningkatkan pula tindakan polisi dalam memperlakukan pelaku kejahatan. Misalnya, polisi terpaksa harus menembak terlebih dahulu terhadap pelaku kejahatan daripada menjadi korban akibat kekerasan pelaku kejahatan. Hal tersebut disebabkan semakin banyak pelaku kejahatan yang nekad melakukan perlawanan terhadap polisi.
Pada masa sekarang, bentuk kejahatan sudah berubah, di samping bentuk kejahatan konvensional, kejahatan terhadap ekonomi memiliki modus operandi yang sulit dalam pengungkapannya dan dilakukan oleh orang berpendidikan tinggi. Kejahatan dilakukan tidak lagi oleh orang miskin, para pejabat maupun pengusaha yang tidak miskin melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya. Karena itu, sudah menjadi kenyataan bahwa semakin maju suatu negara akan semakin banyak pula muncul bentuk kejahatan di negara tersebut. Modus operandinya pun semakin canggih melalui tehnik-tehnik yang tidak mudah dilacak, melakukan pemalsuan dokumen yang sangat rapi dengan penyalahgunaan komputer, termasuk di dalamnya kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pencipta atau pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi dari karya intelektualnya di bidang kekayaan industri dan karya cipta yang disebut Hak Cipta. Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Akibat pelanggaran HKI tersebut, bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi, tetapi Indonesia bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. Perkembangan teknologi, terutama perkembangan teknologi digital, dianggap mendukung tumbuh suburnya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penegakkan Hukum.
Kemajuan teknologi digital selain memberikan dampak positif berupa tersedianya media untuk karya cipta yang pada akhirnya menghasilkan kualitas tampilan karya cipta yang baik dan modern. Namun, dampak negatifnya terjadi penyalahgunaan teknologi digital itu oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum. Pelanggaran HKI menjadi mudah karena kemajuan teknologi digital, walaupun akibatnya HKI di sektor teknologi pun menjadi korban pertama pelanggaran tersebut. Dengan menggunakan komputer, pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah. Komputer mampu mampu meggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan intenet dalam menyajikan informasi menyebabkan praktek penggandaan menjadi semakin mudah pula dilakukan.
Tidak ada jalan lain untuk mengatasi hal itu selain dengan menegakkan fungsi hukum. Sanksi terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya. Kendala lainnya yaitu terbatasnya aparat penegak hukum yang menangani masalah Hak Kekayaan Intelektual, ringannya putusan yang dijatuhkan oleh proses peradilan kepada pelanggar, sehingga tidak menimbulkan efek jera tadi. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di bidang HKI dan terbatasnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai HKI orang lain. Berkurang atau hilangnya pelanggaran HKI di Indonesia, pada gilirannya dapat menarik para investor khususnya investor dari luar negeri untuk menanamkan/membuka usaha di Indonesia baik di bidang Hak Cipta maupun di bidang HKI, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dalam skala makro akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Para investor dari luar negeri pada umumnya menempatkan perlindungan HKI sebagai prasyarat investasi utama mereka di suatu Negara. Upaya itu perlu dilakukan dengan strategi yang terkoordinir sehingga menurunkan posisi Indonesia di “priority watch list” menjadi “watch list”. Karena itu perangkat hukum sudah ada, political will dari pemerintah sudah ada, tinggal sekarang political action. Untuk itu perlu mensinergikan dan meningkatkan kembali koordinasi dan kerjasama di antara aparat yang terkait, terutama aparat di bidang hukum. Dalam upaya penegakkan hukum, tugas polisi tidak saja menyangkut kejahatan serius dengan kekerasan. Polisi juga diwajibkan menegakkan hukum dalam kejahatan-kejahatan ringan sifatnya. Termasuk juga kejahatan ekonomi yang juga merugikan masyarakat, sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius pula. Karena itu berdasarkan kewenangannya, polisi sebagai alat negara penegak hukum mempunyai kewenangan mempergunakan upaya paksa untuk memanggil, menggeledah, menangkap dan menahan tersangka pelaku kejahatan.
Secara yuridis formal, para pelaku kejahatan yang dinyatakan sebagai tersangka tersebut sebenarnya masih dalam proses penyidikan yang berlangsung di pihak kepolisian dan belum mendapat suatu putusan tetap dari pengadilan. Jika mendasarkan pada asas praduga tak bersalah, para pelaku kejahatan harus dianggap tidak bersalah, sebelum kesalahan yang diperbuat oleh para pelaku dinyatakan dan dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Berdasarkan pemahaman bahwa kalau orang bicara tentang pelaku kejahatan maka konotasi orang akan menunjuk orang miskin dan tidak berpendidikan yang merupakan pelaku kejahatan. Hasil penelitian yang dilakukan Sutherland mengatakan bahwa pengusaha yang tidak miskin juga melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi tersebut menurut Sutherland merupakan suatu bentuk kejahatan yang dikenal dengan White Collar Crime yaitu orang dari kelas sosial ekonomi tinggi yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang dibuat untuk mengatur pekerjaannya.
Demikian juga dalam hal pemberian sanksi hukum kepada para pelaku white collar crime pada umumnya relatif ringan, padahal kerugian yang yang diakibatkan oleh para pelanggar hukum ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan kejahatan terhadap harta benda yang konvensional.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual hanya mampu menyelesaikan masalah yang timbul dipermukaan saja, tetapi lebih daripada itu diperlukan upaya-upaya untuk menyelesaikan akar permasalahan yang timbul di bawah permukaan melalui tindakan pre-emtif dan preventif sebagai sebuah perlindungan HKI secara komprehensif dengan melibatkan semua instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Karena itu penegakan hukum hanya merupakan upaya penyelesaian sementara dari masalah yang timbul di permukaan. Sementara itu harus dipahami bahwa terdapat berbagai masalah yang lebih mendasar di bawah permukaan yang harus mampu diselesaikan dengan cerdas dan penuh kebijakan.
Penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang ampuh dalam memberikan perlindungan HKI di Indonesia, karena penegakan hukum hanya bagian dari sebuah proses perlindungan HKI. Penegakkan hukum hanya merupakan sub-sistem yang bersifat represif dari sebuah sistem perlindungan HKI. Sub-sistem lain yang sama pentingnya adalah sub-sistem pre-emtif dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, ketersediaan dan kemampuan daya beli masyarakat. Di samping itu juga upaya preventif menjadi bagian dari upaya pencegahan dalam rangka mempersempit peluang terjadinya proses pelanggaran, seperti tidak memberikan ijin kepada toko atau kaki lima yang telah melanggar atau mencabut ijin pabrik yang pernah melanggar.
Penegakan hukum yang kuat dan konsisten sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI), namun mencegah terhadap terjadinya pelanggaran menjadi lebih penting lagi untuk meningkatkan kualitas warga negara dan peradaban bangsa Indonesia, karena itu prlu dilakukan introspeksi yang komprehensif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan perlindungan atas kekayaan intektual. Sesuai dengan prinsipnya, bahwa hukum hanyalah berfungsi sebagai media untuk menjaga kepentingan hukum dalam masyarakat, maka perkembangan teknologi digital yang terjadi di dunia industri harus diberikan apresiasi yang positif sebagai konsekuens kemajuan di bidang teknologi yang dicapai oleh manusia. Agar perkembangan tersebut tidak menimbulkan masalah baru maka tetap harus dibarengi dengan tersedianya perangkat hukum yang memadai serta dapat menjamin adanya kepastian hak dan kewajiban serta pengaturan tentang larangan dan kewajiban yang harus dipatuhi.

Penegakan hukum bidang hak atas kekayaan intelektual tidak berdiri sendiri, tetapi sangat tergantung pada proses penegakan hukum secara umum, oleh karena itu kalau sistem penegakan hukum secara umum baik maka penegakan hukum HAKI juga akan baik. Aparat penegak hukum sering melakukan razia dan penggerebekan terhadap pusat-pusat penjualan barang bajakan, penggerebekan terhadap pabrik pangganda optical disc serta menyita barang selundupan hasil kejahatan terhadap produk HaKI. Bahkan banyak kasus kejahatan terhadap terhadap produk HaKI yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan pelakunya sudah dihukum. Selama ini polisi sudah bersusah payah menyeret pelakunya ke pengadilan dengan mencari bukti-bukti pendukung kejahatan. Tapi terhadap beberapa kasus setelah sampai di pengadilan, hakim menjatuhkan vonis percobaan. Hakim hendaknya harus berani menjatuhkan hukuman maksimal bila sudah ada bukti yang kuat terjadinya pelanggaran.


Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (Kejahatan Merek)
Begitu banyak terjadi pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek di Indonesia. Kondisi ini cukup memprihatinkan, dimana Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Akhir Putaran Uruguay dengan UU No. 7 tahun 1994, yang salah satunya berisi tentang aspek-aspek perlindungan di bidang Hak Atas kekayaan Intelektual. Dalam kaitan ini sejauhmana Indonesia telah mengantisipasi berlakunya persetujuan tersebut pada tanggal 1 Januari tahun 2000. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh UU No. 19 tahun 1992 dan bagaimana keterkaitannya dengan UU No. 7 tahun 1994 serta untuk mengetahui aspek-aspek penegakan hukum terhadap kejahatan Merek. Adapun Metodologi Penelitian yang digunakan meliputi : obyek penelitian dibatasi pada UU No. 19 tahun 1992 dan bagaimanakah keterkaitannya dengan UU No. 7 tahun 1994 yang berkaitan dengan TRIPs serta bagaimanakah penegakan hukum dilakukan dalam upaya penanggulangan kejahatan Merek. Berkaitan dengan obyek yang hendak diteliti mencakup bidang normatif dan empiris. Adapun jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data ditempuh melalui studi dokumen, wawancara dan pengamatan. Wilayah penelitian di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Teknik penyajian data dilakukan dengan teknik kualitatif dan analisa datanya dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan teknik secara taksonomi. Hasil Penelitian sebagai berikut :
a.    UU No. 19 tahun 1992 telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum balk kepada pemilik maupun kepada konsumen, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya.
b.    Konsekwensi diratifikasinya persetujuan akhir putaran Uruguay yang berkaitan dengan TRIPs oleh UU No. 7 tahun 1994, berupa akibat hukum eksternal yang berarti bersedia menerima segala kewajiban yang dibebankan oleh persetujuan internasional, sedangkan akibat hukum internal adalah kewajiban dalam arti tidak terbatas pada usaha untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan TRIPs, namun juga harus disertai jaminan bahwa hukum nasional itu nantinya dapat berlaku efektif.
c.    c.Tidak dapat dipungkiri pembajakan produk pakaian jadi Merek terkenal, seperti Hammer, Guess, Espril, D&G, Country Fiesta, Osella, Levis, begitu bebasnya dipasarkan di Blok M, Tanah Abang Jakarta dan Pasar Baru Bandung, tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.Diakui ada beberapa perusahaan yang telah ditindak, tetapi masih terbatas pada perusahaan kelas ten ( pengusaha konveksi ) yang tidak mempunyai status ekonomi politik yang kuat. Kesimpulan :
o   Pemerintah Cq Dirjen HCPM belum memiliki pengalaman dan keseriusan dalam melakukan pembinaan Merek, hal ini masih terbukti setelah 5 tahun berlakunya UU No. 19 tahun 1992 masih melakukan pembenahan menyangkut syarat-syarat pendaftaran Merek, masih belum dibentuknya komisi banding, belum adanya PP menyangkut persyaratan dan tata cara permintaan pencatatan lisensi.
o   2.Secara jujur harus diakui masih berat upaya pemerintah dalam menghadapi berlakunya persetujuan TRIPs di era perdagangan bebas, khususnya menyangkut aspek struktural maupun budaya hukum yang masih cukup memprihatinkan.
o   3. Kejahatan Merek sebagai salah satu jenis kejahatan di bidang ekonomi, memerlukan strategi khusus dalam penegakannya, berbeda dengan penegakan hukum terhadap kejahatan lainnya. Untuk itu diperlukan pendekatan melalui politik kriminal.
Terkait disini disamping masalah hukum ( pidana, perdata, administrasi ), juga masalah etik dan moral. Saran-Saran:
1.    Perlu adanya usaha untuk menyebarluaskan pemahaman tentang arti, fungsi dan peranan HAKI, khususnya di bidang Merek balk kepada masyarakat untuk mengetahui tentang hak dan kewajibannya selaku konsumen produk, kepada para petugas instansi terkait, juga kepada aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan profesionalismenya.
2.    Perlunya pembenahan administrasi yang jauh dari birokrasi yang berbelit disamping adanya tenaga yang handal.
3.    Perlu adanya kemauan politik dari pemerintah dan segenap pihak yang terkait untuk secara lebih sungguh-sungguh memberantas kejahatan Merek. Untuk itu peningkatan koordinasi antar lembaga ( Dirjen HCPM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi dan aparat penegak hukum ) merupakan solusi terbaik.

Sumber :


HAK CIPTA




Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.  Secara umum (terlepas dari isi
perundang-undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk
memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait.  Hak
ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat
adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta.  Hak
moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur
suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy
right (hak pemanfaatan foto dan film)
Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak
lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi.  Hak ekonomi ada masa
berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya
meninggal dunia.  Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli
warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.
Pada mulanya hak cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong
terjadinya penciptaan.  Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu
pencipta untuk terus berkarya.  Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan
perkembangan pengetahuan.  Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan
(knowledge-based economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan
pengetahuan ilmiah merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa
Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan
(seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).


HAMBATAN YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menciptakan perubahan
di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. Perubahan tersebut
dikarenakan dengan adanya Hak
- hak atas Kekayaan Intele
ktual yang s
elanjutnya
disingkat dengan HKI.
Undang - undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
memberikan perlidungan hukum Hak Cipta yang telah ditingkatkan dari peraturan
perundang - undangan sebelumnya. Lahirnya Undang - undang Hak Cipta ini tidak lepas
dari kecenderungan masyarakat dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya
untuk memberikan suatu perlindungan hukum HKI. Oleh karena itu, tidak
mengherankan bahwa hampir sebagian besar Negara di dunia mulai memperhatikan
HKI.
Bagi bangsa Indonesia per
lindungan hukum HKI merupakan perkembangan
yang baru, akan tetapi di kalangan negara- negara maju telah berabad- abad lamanya
dikenal dan mempunyai manfaat yang cukup besar bagi pendapatan negara. Manfaat
ekonomi yang demikian besarnya dari HKI menjadikan suatu negara peka terhadap
pelanggaran- pelanggaran hukum HKI oleh negara lain. Tidak mustahil akan timbul
pelbagai ketegangan dalam hubungan internasional bila terjadi pelanggaran. 2
Oleh karena itu, bagi Indonesia sebagai negara berkembang telah tiba saatnya
untuk berperan aktif memberikan perlindungan hukum terhadap HKI. Hal ini sejalan
dengan amanah yang diatur dalam pembukaan Undang- undang Dasar 1945 alenia ke
empat yang menetapkan bahwa salah satu tujuannya adalah ikut serta dalam perdamaian dunia. Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pengaruh yang sangat  dominan terhadap usaha masyarakat Internasional, termasuk Indonesia untuk
memberikan perhatian dan pengaturan HKI dengan tujuan akhir menciptakan
keadilan dan tertib hukum yang bersifat universal berdasarkan suatu perangkat hukum tentang HKI.
Pengaturan - pengaturan tentang HKI secara internasional terdapat pada
Konvensi - konvensi di bidang HKI seperti : Paris Konvension, WIPO (World
Intellectual Property Organization), The Agreement on TradeReleted Aspek of
Intellectual Property Right (TRIPs), WTO ( World TradeOrganization).
Dalam rangka penegakan hukum HKI, semua anggota harus sesegera
mungkin mengharmonisasikan system hukum HKI sesuai dengan standar TRIPs,
Indonesia mendapat tenggang wakt
u hingga 1 Januari 2000 untuk memenuhi
kewajiban – kewajiban TRIPs secara bertahap.
Menurut TRIPs Agreement, HKI yang dilindungi adalah sebagai berikut:
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografis
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Rahasia Dagang
1 Ketentuan karya ciptaan mendapatkan perlindungan hukum secara otomatis
yang tertuang dalam Undang – undang Hak Cipta . Dalam hal ini pencipta sebaiknya
mendaftarkan karya – karya ciptaanya kepada Direktorat Jenderal HKI. Namun pada
kenyataanya dilapangan hasil ciptaan tersebut sangat sedikit di daftarkan. Adapun
factor yang menyebabkan sedikitnya orang mendaftarkan karya ciptaannya selain
disebabkan oleh ketidaktahuan, juga disebabkan oleh konsep budaya hukum yang berbeda yang melandasi konsep berfikir masyarakat Indonesia yakni bersifat komunal, artinya karya yang dihasilkan dipahami sebagai milik bersama yang dimiliki oleh keluarga atau masyarakat adatnya. Lain halnya dengan budaya hukum yang melatar belakangi masyarakat negara- negara barat yang lebih mengedepankan kepentingan hak- hak individu dengan watak kapitalis. Berkaitandengan perlindungan Karya Intelektual di Indonesia Khususnya, karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, sistem pengaturannya tertuang dalam Undang – Undang No.19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta ( UUHC 2002), menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan 1 OK. Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 2104 dan memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tdak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku, sedangkan pengertian dari ciptaan atau karya cipta adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau satra.
Di era globalisasi seperti ini penerapan teknologi informasi berkembang begitu pesat. Ada banyak hal yang bisa kita dapat dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan banyak informasi-informasi yang kita butuhkan di dapat secara cepat malalui media interaktif atau sejenisnya. Selain itu kita juga bisa merasakan sesuatu hal yang menguntungkan dan sesuatu yang menbawa dampak negatif pula. Dalam penggunaan teknologi saat melakukan komuniksai terkadang seseorang sering mengabaikan sopan santun atau etika berkomunikasi, seperti penggunaan telepon selular atau ponsel dan juga e-mail.
Sesungguhnya teknologi komunikasi ditujukan untuk memudahkan kehidupan kita, bukan sebaliknya merepotkan atau malah mengganggu kehidupan kita. Perkembangan teknologi sekarang ini banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu atau individu sebagai ajang promosi atau pemanfaatan lainnya, namun juga berpotensi penipuan. Untuk mengatasi hal semacam itu, diperlukan adanya perlindungan menyeluruh terhadap pemakaian teknologi tersebut.
Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, di masyarakat muncul adanya visi dan budaya dalam menggunakan teknologi informasi. Dari hal tersebut berpotensi terjadinya salah persepsi atau adanya hal negatif yang dikarenakan kurangnya perhatian terhadap konsep awal penyerapan teknologi informasi.
Dalam penerapan dan pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi banyak sekali dampak yang ditumbulkan, baik itu dampak positif maupun negatif.
Dampak Positif:
1. Peranan TIK dalam Dunia Pendidikan
Dalam dunia pendidikan pemanfaatan TIK ini sangat beragam dan memberikan banyak keuntungan bagi pengguna atau penyelenggara pendidikan maupun bagi pelajar, antara lain:
  • Konsultasi dengan Pakar : melakukan konsultasi dengan mudah meskipun berjauhan, memudahkan pelajar untuk akses ke para ahli karena tidak dibatasi oleh jarak dan waktu.
  • Berbagi hasil penelitian : bagi pelajar dapat mengakses informasi-informasi hasil penelitian orang lain yang diperlukan dan untuk penyelenggara pendidikan sendiri bisa berbagi hasil penelitian dengan lembaga pendidikan lain.
  • Perpustakaan Online : perpustakaan berbentuk digital, memperoleh ilmu pengetahuan dengan mudah dan dapat menekan biaya untuk menyediakan buku.
  • Diskusi Online :diskusi yang dilakukan melalui internet, bisa berbagi atau bertukar informasi satu sama lainnya.
  • Kelas Online : aplikasi kelas online dapat digunakan untuk lembaga pendidikan jarak jauh, seperti universitas dan sekolah-sekolah terbuka. Belajar jarak jauh dapat menghemat biaya dan waktu. Dapat menjangkau peserta didik yang tempatnya sangat jauh dan materi pelsjsrsn juga dapat disampaikan secara interaktif dan menarik.
2. Pemanfaatan TIK dalam Dunia Usaha
Pemanfaatan TIK sangat membantu kelancaran dalam berbisnis. Fedex merupakan salah satu perusahaan jasa kurir yang memanfaatkan sistem informasi untuk mengawasi sampai dimana barang yang dikirimkan melalui bantuan internet. Pemanfaatan TIK untuk membuat layanan baru antara lain, internet banking, sms banking, dan e-commerce.
  • Internet Banking, merupakan layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transaksi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan. Keuntungan internet banking bagi bank adalah dapat memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan transksi dimana saja dan kapan saja. Adapun keuntungan bagi nasabah antara lain: menghemat waktu, menghemet biaya dan lebih cepat karena tidak perlu menunggu antrian yang banyak.
  • SMS Banking, layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan SMS. Transaksi yang dapat dilakuykan sama dengan internet banking yaitu : pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan.
  • E-Commerce, perdagangan elekronik yang dilakukan dengan memanfaatkan internet. Keuntungan e-commerce antara lain : perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi, pengeluaran lebih sedikit karena pegawai tidak banyak, harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya juga murah.
3. Peranan TIK dalam Pemerintahan (e-goverment)
Tujuan e-government adalah untuk meningkatkan hubungan pemerintah, adapun bentuk-bentuk hubungan pemerintahan dalam pemanfaatan TIK antara lain:
  • G2C(government to citizen), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, misalnya melayanai kependudukan dan administrasi.
  • G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
  • G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
Keuntungan dalam pemanfaatan TIK dalam pemerintahan :
  • Meningkatkan layanan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan hubungan pemerintahan dengan dunia usaha dan mayarakat karena informasi mudah diperoleh.
  • Tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  • Meningkatkan transparasi pemerintah.
4. Peranan TIK dalam Bidang Sosial
Untuk memantau kondisi sosial masyarakat pemerintah memanfaatkan TIK dengan programnya yang disebut ICT4PR (Information and Communication Technology for Proverty Reduction). ICT4PR membangun pusat-pusat Teknologi informasi dan komunikasi yang disebut telecenter. Manfaat telecenter bagi masyarakat adalah :
  • Sebagai sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat.
  • Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat.
  • Meningkatkan informasi kesehatan.
  • Untuk melihat peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk setempat.
  • Mengembangkan perdagangan melalui e-commerce.
Dampak Negatif:
1. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.
Tujuan diberikannya hak Cipta adalah
  • Melindungi kepentingan pencipta atas hail ciptanya
  • Mendorong orang untuk berinovasi untuk menghasilkan sebuah karya cipta
  • Menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.
Untuk melindungi warga tentang hasil karyanya pemerintah mengeluarkan undang-undang hak cipta yaitu undang-undang no. 19 tahun 2002.
Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
a. Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer
b. Mengurangi penyediaan produk penunjang lokal
c. Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya
d. Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
2. Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer terutama internet.
Karakteristik kejahatan Internet adalah sebagai berikut:
  • Kejahatan melintasi batas negara
  • Sulit menentukan hukum yang berlaku karena melintasi batas negara
  • Tidak dapat dipastikan hukum Negara mana yang berlaku.
  • Menggunakan peralatan-peralatanyang berhubungan dengan komputer dan internet.
  • Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelaku memahami dengan baik internet, computer, dan aplikasinya.
Bentuk-bentuk Cybercrime:
  • Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
  • Illegal contents adalah masukan data atu informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain ataupun menimbulkan kekacauan.
  • Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke internet.
  • Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
  • Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
  • Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
  • Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
3. Penyebaran Virus Computer
Virus computer adalah program kecil yang mampu menggandakan diri dan bersifat merusak computer yang terinfeksi olehnya.
Sifat dan karakter virus antara lain :
a. Berukuran sangat kecil
b. Mampu menggandakan diri
c. Membutuhkan korban agar tetap hidup
d. Membutuhkan medium tertentu untuk menyebar.
Tanda-tanda computer terinfeksi virus :
a. Computer menjadi lambat
b. Kinerja memori berkurang
c. Ruang penyimpan data cepat penuh,
d. Computer tiba-tiba restart
e. Ada pesan muncul yang tidak dikehendaki, dan lain-lain.
Kerugian yang ditimbulkan akibat virus adalah :
a. Kerusakan / hilangnya data
b. Kerusakan program computer
c. Kerusakan hardware computer
d. Kehilangan banyak waktu dan uang untuk memperbaiki computer
Cara menghindari agar computer tidak terinfeksi virus :
a. Menginstal antivirus
b. Sering meng-update database antivirus
c. Berhati-hati menjalankan file baru
d. Mewaspadai kerusakan sejak awal.
e. Membackup data secara teratur
f. Selalu melakukan scanning terlebih dahulu sebelum membuka data dari media computer lain.
Contoh antivirus yang beredar di pasaran antara lain :
a. Freeware (gratis) : AVG, ANSAV, Anti Vir, ClamAV, Norman AVdll.
b. Shareware (tidak gratis) : Mc Afee Virus scan, Norton AV, Kaspersky , Norton AV, dll.
4. Pornografi, perjudian dan penipuan
• Internet biasanya digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan gambar-gambar porno untuk merusak mental sebuah bangsa terutama generasi muda.
• Perjudian juga marak dilakukan melalui internet, misalnya kasino.
• Penipuan sering terjadi dilakukan melalui internet dengan cara menawarkan barang yang sangat menarik, namun tidak sesuai dengan kenyataan.