Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas dari isi
perundang-undangan
suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk
memperoleh manfaat
ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak
ekonomi meliputi hak
untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat
adaptasi, membuat
pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta. Hak
moral terdiri dari paternity
right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur
suatu karya), integrity
right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy
right
(hak pemanfaatan foto dan film)
Hak ekonomi dapat
dipindahtangankan ke pihak
lain yang dapat juga
memindahkannya ke pihak yang lain lagi.
Hak ekonomi ada masa
berlakunya, yaitu
sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya
meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari
pengarangnya dan ahli
warisnya, dan hal ini
berlaku selamanya.
Pada mulanya hak
cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong
terjadinya
penciptaan. Keuntungan ekonomi yang
diperoleh diharapkan dapat membantu
pencipta untuk terus
berkarya. Namun dalam perjalanannya, hak
cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap
penyebaran dan
perkembangan
pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi
berbasis pengetahuan
(knowledge-based
economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan
pengetahuan ilmiah
merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa
Penciptaan
pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan
(seberapa cepat
pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).
HAMBATAN
YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi telah menciptakan perubahan
di dalam kehidupan masyarakat
Indonesia pada umumnya. Perubahan tersebut
dikarenakan dengan adanya Hak
- hak atas Kekayaan Intele
ktual yang s
elanjutnya
disingkat dengan HKI.
Undang - undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta,
memberikan perlidungan hukum Hak
Cipta yang telah ditingkatkan dari peraturan
perundang - undangan sebelumnya.
Lahirnya Undang - undang Hak Cipta ini tidak lepas
dari kecenderungan masyarakat dunia
pada umumnya dan Indonesia pada khususnya
untuk memberikan suatu perlindungan
hukum HKI. Oleh karena itu, tidak
mengherankan bahwa hampir sebagian
besar Negara di dunia mulai memperhatikan
HKI.
Bagi bangsa Indonesia per
lindungan hukum HKI merupakan
perkembangan
yang baru, akan tetapi di kalangan
negara- negara maju telah berabad- abad lamanya
dikenal dan mempunyai manfaat yang
cukup besar bagi pendapatan negara. Manfaat
ekonomi yang demikian besarnya dari
HKI menjadikan suatu negara peka terhadap
pelanggaran- pelanggaran hukum HKI
oleh negara lain. Tidak mustahil akan timbul
Oleh karena itu, bagi Indonesia
sebagai negara berkembang telah tiba saatnya
untuk berperan aktif memberikan
perlindungan hukum terhadap HKI. Hal ini sejalan
dengan amanah yang diatur dalam
pembukaan Undang- undang Dasar 1945 alenia ke
empat yang menetapkan bahwa salah
satu tujuannya adalah ikut serta dalam perdamaian dunia. Ada beberapa faktor
yang mendorong terjadinya pengaruh yang sangat dominan terhadap usaha masyarakat
Internasional, termasuk Indonesia untuk
memberikan perhatian dan pengaturan
HKI dengan tujuan akhir menciptakan
keadilan dan tertib hukum yang
bersifat universal berdasarkan suatu perangkat hukum tentang HKI.
Pengaturan - pengaturan tentang HKI
secara internasional terdapat pada
Konvensi - konvensi di bidang HKI
seperti : Paris Konvension, WIPO (World
Intellectual Property Organization),
The Agreement on TradeReleted Aspek of
Intellectual Property Right (TRIPs),
WTO ( World TradeOrganization).
Dalam rangka penegakan hukum HKI,
semua anggota harus sesegera
mungkin mengharmonisasikan system
hukum HKI sesuai dengan standar TRIPs,
Indonesia mendapat tenggang wakt
u hingga 1 Januari 2000 untuk
memenuhi
kewajiban – kewajiban TRIPs secara
bertahap.
Menurut TRIPs Agreement, HKI yang
dilindungi adalah sebagai berikut:
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
5. Indikasi Geografis
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Rahasia Dagang
1 Ketentuan karya ciptaan mendapatkan
perlindungan hukum secara otomatis
yang tertuang dalam Undang – undang
Hak Cipta . Dalam hal ini pencipta sebaiknya
mendaftarkan karya – karya ciptaanya
kepada Direktorat Jenderal HKI. Namun pada
kenyataanya dilapangan hasil ciptaan
tersebut sangat sedikit di daftarkan. Adapun
factor yang menyebabkan sedikitnya
orang mendaftarkan karya ciptaannya selain
disebabkan oleh ketidaktahuan, juga
disebabkan oleh konsep budaya hukum yang berbeda yang melandasi konsep berfikir
masyarakat Indonesia yakni bersifat komunal, artinya karya yang dihasilkan
dipahami sebagai milik bersama yang dimiliki oleh keluarga atau masyarakat
adatnya. Lain halnya dengan budaya hukum yang melatar belakangi masyarakat
negara- negara barat yang lebih mengedepankan kepentingan hak- hak individu
dengan watak kapitalis. Berkaitandengan perlindungan Karya Intelektual di
Indonesia Khususnya, karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, sistem pengaturannya
tertuang dalam Undang – Undang No.19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta ( UUHC 2002),
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan penerima hak
untuk mengumumkan 1 OK. Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 2104 dan memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan
tdak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang - undangan
yang berlaku, sedangkan pengertian dari ciptaan atau karya cipta adalah hasil
setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau satra.
Di era globalisasi seperti ini
penerapan teknologi informasi berkembang begitu pesat. Ada banyak hal yang bisa
kita dapat dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan banyak
informasi-informasi yang kita butuhkan di dapat secara cepat malalui media
interaktif atau sejenisnya. Selain itu kita juga bisa merasakan sesuatu hal
yang menguntungkan dan sesuatu yang menbawa dampak negatif pula. Dalam
penggunaan teknologi saat melakukan komuniksai terkadang seseorang sering
mengabaikan sopan santun atau etika berkomunikasi, seperti penggunaan telepon
selular atau ponsel dan juga e-mail.
Sesungguhnya teknologi komunikasi
ditujukan untuk memudahkan kehidupan kita, bukan sebaliknya merepotkan atau
malah mengganggu kehidupan kita. Perkembangan teknologi sekarang ini banyak
dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu atau individu sebagai ajang
promosi atau pemanfaatan lainnya, namun juga berpotensi penipuan. Untuk
mengatasi hal semacam itu, diperlukan adanya perlindungan menyeluruh terhadap
pemakaian teknologi tersebut.
Seiring dengan pesatnya kemajuan
teknologi informasi, di masyarakat muncul adanya visi dan budaya dalam
menggunakan teknologi informasi. Dari hal tersebut berpotensi terjadinya salah
persepsi atau adanya hal negatif yang dikarenakan kurangnya perhatian terhadap
konsep awal penyerapan teknologi informasi.
Dalam penerapan dan pemanfaatan
teknologi telekomunikasi dan informasi banyak sekali dampak yang ditumbulkan,
baik itu dampak positif maupun negatif.
Dampak Positif:
1. Peranan TIK dalam Dunia
Pendidikan
Dalam dunia pendidikan pemanfaatan
TIK ini sangat beragam dan memberikan banyak keuntungan bagi pengguna atau
penyelenggara pendidikan maupun bagi pelajar, antara lain:
- Konsultasi dengan Pakar : melakukan konsultasi dengan mudah meskipun berjauhan, memudahkan pelajar untuk akses ke para ahli karena tidak dibatasi oleh jarak dan waktu.
- Berbagi hasil penelitian : bagi pelajar dapat mengakses informasi-informasi hasil penelitian orang lain yang diperlukan dan untuk penyelenggara pendidikan sendiri bisa berbagi hasil penelitian dengan lembaga pendidikan lain.
- Perpustakaan Online : perpustakaan berbentuk digital, memperoleh ilmu pengetahuan dengan mudah dan dapat menekan biaya untuk menyediakan buku.
- Diskusi Online :diskusi yang dilakukan melalui internet, bisa berbagi atau bertukar informasi satu sama lainnya.
- Kelas Online : aplikasi kelas online dapat digunakan untuk lembaga pendidikan jarak jauh, seperti universitas dan sekolah-sekolah terbuka. Belajar jarak jauh dapat menghemat biaya dan waktu. Dapat menjangkau peserta didik yang tempatnya sangat jauh dan materi pelsjsrsn juga dapat disampaikan secara interaktif dan menarik.
2. Pemanfaatan TIK dalam Dunia Usaha
Pemanfaatan TIK sangat membantu
kelancaran dalam berbisnis. Fedex merupakan salah satu perusahaan jasa kurir
yang memanfaatkan sistem informasi untuk mengawasi sampai dimana barang yang dikirimkan
melalui bantuan internet. Pemanfaatan TIK untuk membuat layanan baru antara
lain, internet banking, sms banking, dan e-commerce.
- Internet Banking, merupakan layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transaksi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan. Keuntungan internet banking bagi bank adalah dapat memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan transksi dimana saja dan kapan saja. Adapun keuntungan bagi nasabah antara lain: menghemat waktu, menghemet biaya dan lebih cepat karena tidak perlu menunggu antrian yang banyak.
- SMS Banking, layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan SMS. Transaksi yang dapat dilakuykan sama dengan internet banking yaitu : pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan.
- E-Commerce, perdagangan elekronik yang dilakukan dengan memanfaatkan internet. Keuntungan e-commerce antara lain : perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi, pengeluaran lebih sedikit karena pegawai tidak banyak, harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya juga murah.
3. Peranan TIK dalam Pemerintahan
(e-goverment)
Tujuan e-government adalah untuk
meningkatkan hubungan pemerintah, adapun bentuk-bentuk hubungan pemerintahan
dalam pemanfaatan TIK antara lain:
- G2C(government to citizen), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, misalnya melayanai kependudukan dan administrasi.
- G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
- G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
Keuntungan dalam pemanfaatan TIK
dalam pemerintahan :
- Meningkatkan layanan kepada masyarakat.
- Meningkatkan hubungan pemerintahan dengan dunia usaha dan mayarakat karena informasi mudah diperoleh.
- Tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan transparasi pemerintah.
4. Peranan TIK dalam Bidang Sosial
Untuk memantau kondisi sosial
masyarakat pemerintah memanfaatkan TIK dengan programnya yang disebut ICT4PR
(Information and Communication Technology for Proverty Reduction). ICT4PR
membangun pusat-pusat Teknologi informasi dan komunikasi yang disebut
telecenter. Manfaat telecenter bagi masyarakat adalah :
- Sebagai sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat.
- Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat.
- Meningkatkan informasi kesehatan.
- Untuk melihat peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk setempat.
- Mengembangkan perdagangan melalui e-commerce.
Dampak Negatif:
1. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak yang
diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan
untuk mengumumkan, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.
Tujuan diberikannya hak Cipta adalah
- Melindungi kepentingan pencipta atas hail ciptanya
- Mendorong orang untuk berinovasi untuk menghasilkan sebuah karya cipta
- Menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.
Untuk melindungi warga tentang hasil
karyanya pemerintah mengeluarkan undang-undang hak cipta yaitu undang-undang
no. 19 tahun 2002.
Pembajakan akan merugikan pemegang
hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
a. Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer
b. Mengurangi penyediaan produk penunjang lokal
c. Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya
d. Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
a. Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer
b. Mengurangi penyediaan produk penunjang lokal
c. Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya
d. Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
2. Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan atau
tindakan melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana
computer terutama internet.
Karakteristik kejahatan Internet
adalah sebagai berikut:
- Kejahatan melintasi batas negara
- Sulit menentukan hukum yang berlaku karena melintasi batas negara
- Tidak dapat dipastikan hukum Negara mana yang berlaku.
- Menggunakan peralatan-peralatanyang berhubungan dengan komputer dan internet.
- Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
- Pelaku memahami dengan baik internet, computer, dan aplikasinya.
Bentuk-bentuk Cybercrime:
- Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
- Illegal contents adalah masukan data atu informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain ataupun menimbulkan kekacauan.
- Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke internet.
- Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
- Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
- Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
- Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
3. Penyebaran Virus Computer
Virus computer adalah program kecil yang mampu menggandakan diri dan bersifat merusak computer yang terinfeksi olehnya.
Sifat dan karakter virus antara lain :
a. Berukuran sangat kecil
b. Mampu menggandakan diri
c. Membutuhkan korban agar tetap hidup
d. Membutuhkan medium tertentu untuk menyebar.
Virus computer adalah program kecil yang mampu menggandakan diri dan bersifat merusak computer yang terinfeksi olehnya.
Sifat dan karakter virus antara lain :
a. Berukuran sangat kecil
b. Mampu menggandakan diri
c. Membutuhkan korban agar tetap hidup
d. Membutuhkan medium tertentu untuk menyebar.
Tanda-tanda computer terinfeksi
virus :
a. Computer menjadi lambat
b. Kinerja memori berkurang
c. Ruang penyimpan data cepat penuh,
d. Computer tiba-tiba restart
e. Ada pesan muncul yang tidak dikehendaki, dan lain-lain.
a. Computer menjadi lambat
b. Kinerja memori berkurang
c. Ruang penyimpan data cepat penuh,
d. Computer tiba-tiba restart
e. Ada pesan muncul yang tidak dikehendaki, dan lain-lain.
Kerugian yang ditimbulkan akibat
virus adalah :
a. Kerusakan / hilangnya data
b. Kerusakan program computer
c. Kerusakan hardware computer
d. Kehilangan banyak waktu dan uang untuk memperbaiki computer
Cara menghindari agar computer tidak terinfeksi virus :
a. Menginstal antivirus
b. Sering meng-update database antivirus
c. Berhati-hati menjalankan file baru
d. Mewaspadai kerusakan sejak awal.
e. Membackup data secara teratur
f. Selalu melakukan scanning terlebih dahulu sebelum membuka data dari media computer lain.
a. Kerusakan / hilangnya data
b. Kerusakan program computer
c. Kerusakan hardware computer
d. Kehilangan banyak waktu dan uang untuk memperbaiki computer
Cara menghindari agar computer tidak terinfeksi virus :
a. Menginstal antivirus
b. Sering meng-update database antivirus
c. Berhati-hati menjalankan file baru
d. Mewaspadai kerusakan sejak awal.
e. Membackup data secara teratur
f. Selalu melakukan scanning terlebih dahulu sebelum membuka data dari media computer lain.
Contoh antivirus yang beredar di
pasaran antara lain :
a. Freeware (gratis) : AVG, ANSAV, Anti Vir, ClamAV, Norman AVdll.
b. Shareware (tidak gratis) : Mc Afee Virus scan, Norton AV, Kaspersky , Norton AV, dll.
4. Pornografi, perjudian dan penipuan
a. Freeware (gratis) : AVG, ANSAV, Anti Vir, ClamAV, Norman AVdll.
b. Shareware (tidak gratis) : Mc Afee Virus scan, Norton AV, Kaspersky , Norton AV, dll.
4. Pornografi, perjudian dan penipuan
• Internet biasanya digunakan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan gambar-gambar porno
untuk merusak mental sebuah bangsa terutama generasi muda.
• Perjudian juga marak dilakukan
melalui internet, misalnya kasino.
• Penipuan sering terjadi dilakukan
melalui internet dengan cara menawarkan barang yang sangat menarik, namun tidak
sesuai dengan kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar