Rabu, 23 April 2014

HAK CIPTA




Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral.  Secara umum (terlepas dari isi
perundang-undangan suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk
memperoleh manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait.  Hak
ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat
adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta.  Hak
moral terdiri dari paternity right (hak untuk diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur
suatu karya), integrity right (hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy
right (hak pemanfaatan foto dan film)
Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak
lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi.  Hak ekonomi ada masa
berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah penciptanya
meninggal dunia.  Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya dan ahli
warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.
Pada mulanya hak cipta, terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong
terjadinya penciptaan.  Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu
pencipta untuk terus berkarya.  Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan
perkembangan pengetahuan.  Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan
(knowledge-based economy), kemampuan untuk menciptakan dan menyebarkan
pengetahuan ilmiah merupakan faktor penentu fundamental kemakmuran suatu bangsa
Penciptaan pengetahuan itu sendiri juga sangat dipengaruhi oleh penyebaran pengetahuan
(seberapa cepat pengetahuan baru tersebar dan seberapa mudah diaksesnya).


HAMBATAN YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menciptakan perubahan
di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. Perubahan tersebut
dikarenakan dengan adanya Hak
- hak atas Kekayaan Intele
ktual yang s
elanjutnya
disingkat dengan HKI.
Undang - undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
memberikan perlidungan hukum Hak Cipta yang telah ditingkatkan dari peraturan
perundang - undangan sebelumnya. Lahirnya Undang - undang Hak Cipta ini tidak lepas
dari kecenderungan masyarakat dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya
untuk memberikan suatu perlindungan hukum HKI. Oleh karena itu, tidak
mengherankan bahwa hampir sebagian besar Negara di dunia mulai memperhatikan
HKI.
Bagi bangsa Indonesia per
lindungan hukum HKI merupakan perkembangan
yang baru, akan tetapi di kalangan negara- negara maju telah berabad- abad lamanya
dikenal dan mempunyai manfaat yang cukup besar bagi pendapatan negara. Manfaat
ekonomi yang demikian besarnya dari HKI menjadikan suatu negara peka terhadap
pelanggaran- pelanggaran hukum HKI oleh negara lain. Tidak mustahil akan timbul
pelbagai ketegangan dalam hubungan internasional bila terjadi pelanggaran. 2
Oleh karena itu, bagi Indonesia sebagai negara berkembang telah tiba saatnya
untuk berperan aktif memberikan perlindungan hukum terhadap HKI. Hal ini sejalan
dengan amanah yang diatur dalam pembukaan Undang- undang Dasar 1945 alenia ke
empat yang menetapkan bahwa salah satu tujuannya adalah ikut serta dalam perdamaian dunia. Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pengaruh yang sangat  dominan terhadap usaha masyarakat Internasional, termasuk Indonesia untuk
memberikan perhatian dan pengaturan HKI dengan tujuan akhir menciptakan
keadilan dan tertib hukum yang bersifat universal berdasarkan suatu perangkat hukum tentang HKI.
Pengaturan - pengaturan tentang HKI secara internasional terdapat pada
Konvensi - konvensi di bidang HKI seperti : Paris Konvension, WIPO (World
Intellectual Property Organization), The Agreement on TradeReleted Aspek of
Intellectual Property Right (TRIPs), WTO ( World TradeOrganization).
Dalam rangka penegakan hukum HKI, semua anggota harus sesegera
mungkin mengharmonisasikan system hukum HKI sesuai dengan standar TRIPs,
Indonesia mendapat tenggang wakt
u hingga 1 Januari 2000 untuk memenuhi
kewajiban – kewajiban TRIPs secara bertahap.
Menurut TRIPs Agreement, HKI yang dilindungi adalah sebagai berikut:
1. Hak Cipta
2. Merek Dagang
3. Paten
4. Desain Produk Industri
5. Indikasi Geografis
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Rahasia Dagang
1 Ketentuan karya ciptaan mendapatkan perlindungan hukum secara otomatis
yang tertuang dalam Undang – undang Hak Cipta . Dalam hal ini pencipta sebaiknya
mendaftarkan karya – karya ciptaanya kepada Direktorat Jenderal HKI. Namun pada
kenyataanya dilapangan hasil ciptaan tersebut sangat sedikit di daftarkan. Adapun
factor yang menyebabkan sedikitnya orang mendaftarkan karya ciptaannya selain
disebabkan oleh ketidaktahuan, juga disebabkan oleh konsep budaya hukum yang berbeda yang melandasi konsep berfikir masyarakat Indonesia yakni bersifat komunal, artinya karya yang dihasilkan dipahami sebagai milik bersama yang dimiliki oleh keluarga atau masyarakat adatnya. Lain halnya dengan budaya hukum yang melatar belakangi masyarakat negara- negara barat yang lebih mengedepankan kepentingan hak- hak individu dengan watak kapitalis. Berkaitandengan perlindungan Karya Intelektual di Indonesia Khususnya, karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, sistem pengaturannya tertuang dalam Undang – Undang No.19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta ( UUHC 2002), menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan 1 OK. Saidin, 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 2104 dan memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tdak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku, sedangkan pengertian dari ciptaan atau karya cipta adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau satra.
Di era globalisasi seperti ini penerapan teknologi informasi berkembang begitu pesat. Ada banyak hal yang bisa kita dapat dari perkembangan teknologi telekomunikasi dan banyak informasi-informasi yang kita butuhkan di dapat secara cepat malalui media interaktif atau sejenisnya. Selain itu kita juga bisa merasakan sesuatu hal yang menguntungkan dan sesuatu yang menbawa dampak negatif pula. Dalam penggunaan teknologi saat melakukan komuniksai terkadang seseorang sering mengabaikan sopan santun atau etika berkomunikasi, seperti penggunaan telepon selular atau ponsel dan juga e-mail.
Sesungguhnya teknologi komunikasi ditujukan untuk memudahkan kehidupan kita, bukan sebaliknya merepotkan atau malah mengganggu kehidupan kita. Perkembangan teknologi sekarang ini banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu atau individu sebagai ajang promosi atau pemanfaatan lainnya, namun juga berpotensi penipuan. Untuk mengatasi hal semacam itu, diperlukan adanya perlindungan menyeluruh terhadap pemakaian teknologi tersebut.
Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, di masyarakat muncul adanya visi dan budaya dalam menggunakan teknologi informasi. Dari hal tersebut berpotensi terjadinya salah persepsi atau adanya hal negatif yang dikarenakan kurangnya perhatian terhadap konsep awal penyerapan teknologi informasi.
Dalam penerapan dan pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi banyak sekali dampak yang ditumbulkan, baik itu dampak positif maupun negatif.
Dampak Positif:
1. Peranan TIK dalam Dunia Pendidikan
Dalam dunia pendidikan pemanfaatan TIK ini sangat beragam dan memberikan banyak keuntungan bagi pengguna atau penyelenggara pendidikan maupun bagi pelajar, antara lain:
  • Konsultasi dengan Pakar : melakukan konsultasi dengan mudah meskipun berjauhan, memudahkan pelajar untuk akses ke para ahli karena tidak dibatasi oleh jarak dan waktu.
  • Berbagi hasil penelitian : bagi pelajar dapat mengakses informasi-informasi hasil penelitian orang lain yang diperlukan dan untuk penyelenggara pendidikan sendiri bisa berbagi hasil penelitian dengan lembaga pendidikan lain.
  • Perpustakaan Online : perpustakaan berbentuk digital, memperoleh ilmu pengetahuan dengan mudah dan dapat menekan biaya untuk menyediakan buku.
  • Diskusi Online :diskusi yang dilakukan melalui internet, bisa berbagi atau bertukar informasi satu sama lainnya.
  • Kelas Online : aplikasi kelas online dapat digunakan untuk lembaga pendidikan jarak jauh, seperti universitas dan sekolah-sekolah terbuka. Belajar jarak jauh dapat menghemat biaya dan waktu. Dapat menjangkau peserta didik yang tempatnya sangat jauh dan materi pelsjsrsn juga dapat disampaikan secara interaktif dan menarik.
2. Pemanfaatan TIK dalam Dunia Usaha
Pemanfaatan TIK sangat membantu kelancaran dalam berbisnis. Fedex merupakan salah satu perusahaan jasa kurir yang memanfaatkan sistem informasi untuk mengawasi sampai dimana barang yang dikirimkan melalui bantuan internet. Pemanfaatan TIK untuk membuat layanan baru antara lain, internet banking, sms banking, dan e-commerce.
  • Internet Banking, merupakan layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan internet. Transaksi yang dapat dilakukan adalah pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan. Keuntungan internet banking bagi bank adalah dapat memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk melakukan transksi dimana saja dan kapan saja. Adapun keuntungan bagi nasabah antara lain: menghemat waktu, menghemet biaya dan lebih cepat karena tidak perlu menunggu antrian yang banyak.
  • SMS Banking, layanan perbankan yang dilakukan dengan menggunakan SMS. Transaksi yang dapat dilakuykan sama dengan internet banking yaitu : pengecekan saldo, transfer uang, dan pembayaran tagihan.
  • E-Commerce, perdagangan elekronik yang dilakukan dengan memanfaatkan internet. Keuntungan e-commerce antara lain : perusahaan dapat menjangkau pasar lebih luas, perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi, pengeluaran lebih sedikit karena pegawai tidak banyak, harga barang lebih murah, karena biaya operasionalnya juga murah.
3. Peranan TIK dalam Pemerintahan (e-goverment)
Tujuan e-government adalah untuk meningkatkan hubungan pemerintah, adapun bentuk-bentuk hubungan pemerintahan dalam pemanfaatan TIK antara lain:
  • G2C(government to citizen), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, misalnya melayanai kependudukan dan administrasi.
  • G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
  • G2B (government to business), adalah pemanfaatan TIK untuk melayani kebutuhan dunia usaha, misalnya pengurusan izin usaha, permintaan data statistik yang dibutuhkan pengusaha, dan sebagainya.
Keuntungan dalam pemanfaatan TIK dalam pemerintahan :
  • Meningkatkan layanan kepada masyarakat.
  • Meningkatkan hubungan pemerintahan dengan dunia usaha dan mayarakat karena informasi mudah diperoleh.
  • Tersedianya informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  • Meningkatkan transparasi pemerintah.
4. Peranan TIK dalam Bidang Sosial
Untuk memantau kondisi sosial masyarakat pemerintah memanfaatkan TIK dengan programnya yang disebut ICT4PR (Information and Communication Technology for Proverty Reduction). ICT4PR membangun pusat-pusat Teknologi informasi dan komunikasi yang disebut telecenter. Manfaat telecenter bagi masyarakat adalah :
  • Sebagai sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat.
  • Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat.
  • Meningkatkan informasi kesehatan.
  • Untuk melihat peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk setempat.
  • Mengembangkan perdagangan melalui e-commerce.
Dampak Negatif:
1. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya atau sebuah ciptaan untuk mengumumkan, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.
Tujuan diberikannya hak Cipta adalah
  • Melindungi kepentingan pencipta atas hail ciptanya
  • Mendorong orang untuk berinovasi untuk menghasilkan sebuah karya cipta
  • Menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.
Untuk melindungi warga tentang hasil karyanya pemerintah mengeluarkan undang-undang hak cipta yaitu undang-undang no. 19 tahun 2002.
Pembajakan akan merugikan pemegang hak cipta dan perkembangan teknologi karena :
a. Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer
b. Mengurangi penyediaan produk penunjang lokal
c. Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya
d. Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.
2. Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer terutama internet.
Karakteristik kejahatan Internet adalah sebagai berikut:
  • Kejahatan melintasi batas negara
  • Sulit menentukan hukum yang berlaku karena melintasi batas negara
  • Tidak dapat dipastikan hukum Negara mana yang berlaku.
  • Menggunakan peralatan-peralatanyang berhubungan dengan komputer dan internet.
  • Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelaku memahami dengan baik internet, computer, dan aplikasinya.
Bentuk-bentuk Cybercrime:
  • Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
  • Illegal contents adalah masukan data atu informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain ataupun menimbulkan kekacauan.
  • Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke internet.
  • Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
  • Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
  • Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
  • Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.
3. Penyebaran Virus Computer
Virus computer adalah program kecil yang mampu menggandakan diri dan bersifat merusak computer yang terinfeksi olehnya.
Sifat dan karakter virus antara lain :
a. Berukuran sangat kecil
b. Mampu menggandakan diri
c. Membutuhkan korban agar tetap hidup
d. Membutuhkan medium tertentu untuk menyebar.
Tanda-tanda computer terinfeksi virus :
a. Computer menjadi lambat
b. Kinerja memori berkurang
c. Ruang penyimpan data cepat penuh,
d. Computer tiba-tiba restart
e. Ada pesan muncul yang tidak dikehendaki, dan lain-lain.
Kerugian yang ditimbulkan akibat virus adalah :
a. Kerusakan / hilangnya data
b. Kerusakan program computer
c. Kerusakan hardware computer
d. Kehilangan banyak waktu dan uang untuk memperbaiki computer
Cara menghindari agar computer tidak terinfeksi virus :
a. Menginstal antivirus
b. Sering meng-update database antivirus
c. Berhati-hati menjalankan file baru
d. Mewaspadai kerusakan sejak awal.
e. Membackup data secara teratur
f. Selalu melakukan scanning terlebih dahulu sebelum membuka data dari media computer lain.
Contoh antivirus yang beredar di pasaran antara lain :
a. Freeware (gratis) : AVG, ANSAV, Anti Vir, ClamAV, Norman AVdll.
b. Shareware (tidak gratis) : Mc Afee Virus scan, Norton AV, Kaspersky , Norton AV, dll.
4. Pornografi, perjudian dan penipuan
• Internet biasanya digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan gambar-gambar porno untuk merusak mental sebuah bangsa terutama generasi muda.
• Perjudian juga marak dilakukan melalui internet, misalnya kasino.
• Penipuan sering terjadi dilakukan melalui internet dengan cara menawarkan barang yang sangat menarik, namun tidak sesuai dengan kenyataan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar