Kamis, 18 Oktober 2012

OUTSOURCING

OUTSOURCING

Kemenakertrans: Aturan "Outsourcing" Sudah Diketatkan
Penulis : Imanuel More | Rabu, 3 Oktober 2012 | 16:04 WIB
 
Share:
 Luthfie
JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi tuntutan kalangan pekerja atau buruh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan mulai menggalakan pengetatan dalam aturan outsourcing. Pengetatan tersebut mencakup tiga hal.

"Kebijakan pengetatan dari Kemenakertrans terkait outsourcing mencakup soal kelembagaan, pembenahan regulasi perizinan, dan pengetatan jenis pekerjaan," urai Dita Indah Sari, juru bicara Kemenakertrans, saat ditemui wartawan di Kemenakertrans, Rabu (3/10/2012).

Ia mengulas, dalam hal kelembagaan, pengetatan akan diterapkan dalam bentuk status lembaga outsourcing. Menurut Dita, ke depan tidak akan ada lembaga outsourcing yang berstatus koperasi atau yayasan.

"Semuanya diwajibkan berstatus PT," kata Dita.

Dalam bidang perizinan, pengetatan akan dilakukan dengan regulasi baru yang mewajibkan izin dikeluarkan oleh gubernur. Sebelumnya, izin bagi perusahaan outsourcing dikeluarkan oleh daerah tingkat dua.

"Untuk itu akan diadakan registrasi ulang untuk semua perusahaan outsourcing," kata Dita.

Pengetatan ketiga adalah pada jenis perusahaan yang bisa memanfaatkan tenaga kerja outsourcing. Pengetatan tersebut sejalan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dilayani pekerja
Berita terkait dapat diikuti di topik DEMO BURUH TOLAK OUTSOURCING.
 JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Iftida Yasar menganggap sistem kerja outsourcing bukan barang haram. Sistem tersebut justru dianggap mampu menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran.
Selain itu, sistem ini juga akan melindungi pekerja dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat. Tentunya perusahaan juga berusaha melakukan efisiensi biaya produksi. "Outsourcing itu bukan barang haram," tegas Iftida di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Menurut Iftida, kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar pekerja kita mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa kesejahteraan, rasanya susah untuk mewujudkan negara tanpa karyawan kontrak apalagi tanpa outsourcing.
"Tapi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, bukan outsourcing yang dihapus, melainkan praktik pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi," tambahnya.
Menurutnya, pelaksanaan outsourcing yang baik dan benar yang memenuhi hak-hak pekerja harus dilindungi. Hal itu disebabkan karena outsourcing bukan barang haram dan dapat menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran tadi.
"Sudah waktunya seluruh stakeholder outsourcing memikirkan langkah-langkah terhadap penghapusan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bukan meninabobokan masyarakat dengan gerakan hapuskan outsourcing, yang tidak akan pernah bisa dihapus," katanya..
Iftida menambahkan, sepanjang sistem outsourcing mampu dikelola, direncanakan, dijalankan dan diimplementasikan dengan baik dan konsisten, outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan menuju sejahtera bersama," kata penulis buku Outsourcing Tidak Akan Pernah Bisa Dihapus ini.
Pernyataan tersebut juga diamini oleh Ketua Kadin Suryo Bambang Sulisto. Ia mengatakan, sistem kerja outsourcing merupakan sistem kerja yang tidak bisa dihindari. "Saya memang beda pendapat tentang outsourcing. Sistem ini belum tentu merugikan," kata Suryo.
Menurutnya, masyarakat memang belum banyak mengerti tentang sistem kerja outsourcing ini. Padahal, sistem tersebut dianggap mampu menciptakan lapangan kerja baru.
Suryo pun mencontohkan banyak perusahaan i India yang memakai tenaga outsourcing dari Amerika Serikat. "Itu sesuatu yang tidak bisa dihindari," jelasnya.
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/10/03/1450163/Kadin.Outsourcing.Bukan.Barang.Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar