ISO International Organization for Standarization, mulai berkembang setelah berakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah
(NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih dari 100 Lembaga
atau Negara., termasuk Indonesia.
ISO sering dianggap sebagai akronim (kependekan) sebenarnya ISO adalah kata dalam bahasa Latin, yang artinya ”SAMA”. Sehingga tujuan dari Orgnisasi ini adalah
mengusahakan standarisasi
yang sama pada tingkat Internasional.
Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang sama di seluruh dunia memang
memiliki nilai tinggi secara teknis
dan sudah berlangsung lama,
karena berhasil
dalam meningkatkan usaha perdagangan internasional,
dalam bentuk keragaman
kualitas produk dan interkonektivitas yang tinggi
ISO (sama) global
ini dikembangkan :
1.
Oleh dunia usaha (sektor
swasta)
2.
Atas dasar sukarela
3.
Konsensus anggotanya (lembaga dan atau negara), setelah diskusi, dan negosiasi
4.
Diwakili
bukan hanya oleh pemeran saja tetapi
juga oleh “stakeho;ders”
ISO merupakan standar
internasional
yang berisi syarat-syarat untuk mengadakan, mengimplementasikan serta mengoperasikan Sistem
Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14000 pertama kali
dicetuskan sebagai hasil dari
putaran Uruguay (negosiasi
GATT) dan konferensi tingkat tinggi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Pada saat itu GATT
menetapkan pada masalah pengurangan “non-tarrif barriers to trade”, KTT Bumi
menghasilkan komitmen untuk perlindungan lingkungan di seluruh dunia.
Untuk mencegah TBT (technical barriers to trade)
karena hal tersebut ditakuti dapat
menimbulkan proteksionisme dan diskriminasi dagang, maka WTO (World
Trade Organization) menetapkan bahwa aspek lingkungan boleh dimasukkan ke dalam persyaratan dagang asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :
1.
Harus transparan dan berdasarkan data ilmiah
2.
Non diskriminasi
3.
Mengikuti
standar internasional
Bagian ketiga inilah yang turut mendorong berkembangnya
standar internasional
tentang lingkungan yang menuju kepada terciptanya ISO
14000. Termasuk
didalamnya standar pengaturan lingkungan
seperti ekolabel (Environmental Labelling) yang dikenal sejak 1992/1993, bahkan di
Jerman sudah ada sejak 1977.
Ekolabel
adalah sertifikasi
atas produk yang dibuat secara akrab lingkungan, yaitu tidak
mencemarkan dan tidak merusak lingkungan, juga harus
secara berkelanjutan. Dari suatu survey
yang dilakukan BAPEDAL, ternyata bahwa pada tahun 1994, 74 % ekspor Indonesia ditujukan kepada 14
negara
yang sudah mempunyai program ekolabel. Bahkan untuk
produk hutan dan kehutanan ada komitmen Indonesia pada
ITTO bahwa sebelum
tahun 2000
Indonesia
sudah harus mempunyai
sistem ekolabel; kalau
tidak maka hasil
kehutanan Indonesia tidak
akan laku di pasar
anggota ITTO terutama di Eropa.
Dari uraian tersebut
di atas nyata bahwa perdagangan dunia sekarang dipengaruhi
oleh unsur-unsur
standarisasi lingkungan. Setelah ISO seri
9000 diterima secara luas dan meningkatnya perkembangan standar bidang lingkungan di seluruh dunia, ISO 14000 diidentifikasikan perlu dibuat dan diterapkan untuk :
1.
Mendorong penggunaan pendekatan yang umum digunakan dalam manajemen untuk diterapkan dalam manajemen lingkungan
2.
Meningkatkan kemampuan organisasi untuk dapat mencapai kinerja lingkungan
yang lebih baik
3.
Memfasilitasi perdagangan dan menghilangkan hambatan dalam perdagangan.
ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela.
Standar ISO seri 14000 mulai diperkenalkan pada awal tahun
1990-an yang merupakan suatu
perkembangan aspek manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak semata-mata aspek teknis atau ekonomis saja.
Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :
1.
Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas
pengelolaannya diseragamkan
pada lingkup global.
2.
Meningkatkan
kemampuan organisasi
untuk
mampu
memperbaiki kualitas
dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.
3.
Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri,
sehingga tidak mengalami
rintangan dalam berusaha.
ISO ini terdiri dari bebrapa seri.
Berikut ini adalah macam-macam seri ISO 14000 yaitu:
1.
ISO seri 14001-14009 tentang Environmental Manajemen Sistem (EMS) atau Sistem Manajemen Lingkungan.
Dari seluruh seri ISO 14000, ISO 14001
tentang
sistem manajemen lingkungan
adalah seri yang paling banyak dikenal karena sertifikasi ISO
14000 sebenarnya
adalah sertifikasi untuk ISO 14001 ini. Ada 3 komponen besar dalam ISO 14001 yaitu program lingkungan tertulis; pendidikan dan pelatihan; dan pengetahuan
mengenai peraturan perundang-undangan lokal dan nasional.
2.
ISO seri
14010-14019 tentang Environmental Auditing (Audit Lingkungan)
ISO seri ini merupakan suatu alat (tools) dalam penerapan sistem manajemen lingkungan, jadi tidak memerlukan sertifikasi. Audit lingkungan mirip dengan medical check up yaitu evaluasi secara rutin mengenai kondisi
suatu perusahaan.
Audit lingkungan dapat dilakukan oleh intern perusahaan (internal
audit) maupun
oleh pihak luar (eksternal audit). Untuk audit sistem manajemen lingkungan
seorang auditor
harus memenuhi kriteria auditor seperti yang ditetapkan dalam
ISO 14012.
3.
ISO seri
14020-14029 tentang Environmental Labelling (Ekolabel)
ISO seri ini juga dimaksudkan untuk sertifikasi,
tetapi yang disertifikasi adalah
produknya sedangkan EMS yang disertifikasi adalah sistemya. Jadi
suatu perusahaan yang sudah mendapat sertifikat ISO 14001, bila diperlukan maka
dapat juga mengusulkan untukk memperoleh ekolabeling.
Yang mana yang akan didahulukan untuk perolehannya tergantung dari
permintaan pasar.
4.
ISO seri
14030-14039 tentang Environmental
Performance Evaluation (EPE) atau Evaluasi
Kinerja Lingkungan.
Environmental
Performance Evaluation diukur
dengan mengkuantifikasi
dampak
kegiatan terhadap lingkungan. Hal-hal tersebut dapat diidentifikasi
secara dini dengan menginventarisasi
dampak seperti emisi udara, effluen limbah cair, dan
sebagainya. Penetapan baseline dari
hasil
inventarisasi, perusahaan kemudian mengidentifikasi indikator
adanya peningkatan kinerja
5.
ISO seri 154040-14049 tentang Life Cycle Assessment (LCA)
atau Analisis
Daur Hidup Produk
LCA juga merupakan suatu alat, jadi standar ini tidak dimaksudkan untuk
sertifikasi.
Setiap produk mempunyai siklus hidup yaitu : lahir (fabrikasi), hidup (dioperasikan)
dan mati (dibuang).
6.
ISO 14050 tentang Term and Definition
Dalam dokumen ini terdapat
definisi-definisi yang digunakan dalam ISO seri 14000. Standar ISO seri 14000 yang telah ditetapkan menjadi standar internasional adalah ISO 14001, 14004, 14010, 14011, 14012 dan ISO 14040. Indonesia pada saat ini telah mengadopsi Standar ISO 14001, 14002, 14010, 14011 dan 14012 menjadi Standar
Nasional
Indonesia (SNI).
Pengertian tentang masing-masing standar dan istilah yang di dalam ISO 14000
akan sangat membantu pemahaman tentang konsep ISO seri 14000. Adapun beberapa pengertian dasar
adalah sebagai berikut:
1.
Environmental Management System : Bagian dari keseluruhan sistem
manajemen yang termasuk didalamnya struktur
organisasi, aktifitas perencanaan, tanggung
jawab, praktek, prosedur-prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijaksanaan lingkungan.
2.
Continual Improvement : Proses peningkatan atau perbaikan
sistem
pengelolaan
lingkungan untuk mencapai / memperbaiki kinerja lingkungan secara keseluruhan dan sejalan dengan kebijaksanaan lingkungan dari
suatu organisasi.
3.
Environment : Lingkungan sekitar operasi suatu perusahaan, termasuk udara, air,
tanah, sumber daya alam, flora,
fauna, manusia dan hubungannya satu dengan
lainnya.
4.
Environmental
Aspect : Elemen dari
suatu kegiatan organisasi, produk atau jasa
yang dapat berinteraksi
dengan lingkungan
5.
Environmental
Impact : Perubahan terhadap lingkungan, menguntungkan atau merugikan, secara keseluruhan
ataupun sebagian yang
dihasilkan dari kegiatan
suatu organisasi, produk dan jasa.
6.
EMS
Audit : Proses verifikasi yang sistimatis dan terdokumentasi yang secara obyektif menentukan dan mengevaluasi bukti audit untuk menentukan apakah suatu sistem
pengelolaan lingkungan
suatu organisasi
telah
sesuai dengan kriteria EMS audit dan mengkomunikasikan hasil dari proses ini
kepada klien.
7.
Organisasi : Perusahaan,
korporasi,
firma, usaha,
atau institusi atau
secara
bagian ataupun kombinasi, swasta ataupun milik publik, yang memiliki fungsi dan administrasi
8.
Kriteria audit EMS : Kebijaksanaan, hal
praktis, prosedur-prosedur atau persyaratan seperti yang tercantum dalam ISO 14000 dan jika tersedia, berbagai tambahan persyaratan EMS yang
dibandingkan dengan hasil pengumpulan bukti
audit oleh auditor tentang sistem pengelolaan lingkungan (EMS)
suatu organisasi.
9.
Environmental
label/declaration : Klaim yang mengindikasikan atribut lingkungan
dari suatu produk atau jasa yang dapat
berupa pernyataan, symbols,
atau grafik pada produk atau label paket, literatur
produk, buletin teknis, iklan, publikasi, dsb.
10.
Environmental
performance :
Kinerja
lingkungan, hasil pengelolaan suatu
manajemen terhadap aspek lingkungan (environmental
aspects) daripada
kegiatannya, produk dan jasa.
11.
Environmental performance evaluation : Proses untuk mengukur, menganalisis,
mengkaji, melaporkan dan mengkomunikasikan kinerja lingkungan suatu organisasi dibandingkan dengan kriteria yang disetujui oleh manajemen.
12.
Life cycle assessment : Prosedur sistimatis untuk mengumpulkan dan menguji
masukan dan keluaran dari bahan dan energi serta dampak lingkungan yang terkait yang langsung terikut dalam
fungsi sistem produk dan jasa melalui siklus hidup dari produk dan jasa tersebut.
Hal-hal
yang
tercakup dalam
ISO
14000
dapat dibagi
dalam
dua bidang
yang terpisah.
Pertama
berkaitan
dengan Pengelolaan
/
Manajemen
Organisasi dan sistem
evaluasinya, yang kedua
adalah berkaitan dengan Alat
/ Perangkat
Lingkungan dalam mengevaluasi Produknya.
SUMBER
http://oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=1832
Tidak ada komentar:
Posting Komentar