Pengertian
Hak Paten
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal
dari kata patereyang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu
sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hak Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
- proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk
atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena
bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Permohonan harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
- nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
- judul Invensi;
- klaim yang terkandung dalam Invensi;
- deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
- untuk memperjelas Invensi; dan
- abstrak Invensi.
Sejarah
Di Indonesia
pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17
tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
-
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 2)
-
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Tujuan dari
hak paten, yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat
paten:
1. Hak
ekslusif
2. Kepastian
hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi
pasar yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi (FDI)
8. Katalis
transfer teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industry
Manfaat
informasi paten:
1. Solusi
masalah teknologi
2. Mencari
teknologi alternatif dan sumbernya
3. Efisiensi,
menghindari duplikasi kegiatan R&D
4. Menghindai
pelanggaan paten
5. Eksploitasi
paten-paten yang kadaluarsa
6. Eksploitasi
paten-paten asing yangtidak terdaftar di Indonesia
7. Melihat
tren teknologi
8. Kemungkinan
menjadi lisensor
Objek
Hak Paten
Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi
diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
- Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities):
a.
Agraria (agriculture)
b.
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
- Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a.
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.
Pembentukan (shaping)
c.
Pencetakan (printing)
d.
Pengangkutan (transporting)
- Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.
Kimia (chemistry)
b.
Perlogaman (metallurgy)
- Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan
dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible
materials and other wise provided for): Perkertasan (paper)
- Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a.
Pembangunan gedung (building)
b.
Pertambangan (mining)
- Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a.
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
- Seksi G Fisika (phiscs)
a.
Instrumentalia (instruments)
b.
kenukliran (nucleonics)
- Seksi H Perlistrikan (electricity)
Subjek yang
dapat dipatenkan
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma,
metode bisnis, sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA,
dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic
stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang
menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi
praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di
Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode
bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam
beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di
Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah
diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga
sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan
untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun.
Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum
dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran
dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan
mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan
dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Berikut ini
adalah tahap-tahap permohonan, pendaftaran, dan pemeriksaan hak paten.
Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa tahapan permohonan yang harus dilakukan. Adapun tahapan permintaan atau permohonan hak paten adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-tahap Permohonan Paten :
1. Pengajuan permohonan;
2. Pemeriksaan administratif;
3. Pengumuman permohonan paten;
4. Pemeriksaan substantif;
5. Pemberian atau penolakan.
Pengajuan Permohonan Paten
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
7. Judul invensi;
8. Klaim yang terkandung dalam invensi;
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11. Abstrak invensi.
12. (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa tahapan permohonan yang harus dilakukan. Adapun tahapan permintaan atau permohonan hak paten adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dengan teknologi terdahulu;
2. Melakukan analisa. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisa apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu;
3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis yang khusus dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.
Tahap-tahap Permohonan Paten :
1. Pengajuan permohonan;
2. Pemeriksaan administratif;
3. Pengumuman permohonan paten;
4. Pemeriksaan substantif;
5. Pemberian atau penolakan.
Pengajuan Permohonan Paten
Mengajukan surat permohonan paten yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten;
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor;
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan paten diajukan melalui kuasa);
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten;
7. Judul invensi;
8. Klaim yang terkandung dalam invensi;
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi;
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada); dan
11. Abstrak invensi.
12. (Dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga sebagai spesifikasi paten)
Setelah
melakukan permohonan tahapan berikutnya adalah melakukan pendaftaran,adapun
tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan pendafatran hak paten yaitu:
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas : 2 cm
– dari pinggir bawah : 2 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.
f. terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
g. bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
h. bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
i. tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
b. deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
– dari pinggir atas : 2 cm
– dari pinggir bawah : 2 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 2 cm
c. kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
d. setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
f. pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
g. tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
h. gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
- dari
pinggir atas : 2,5 cm
– dari pinggir bawah : 1 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 1 cm
– dari pinggir bawah : 1 cm
– dari pinggir kiri : 2,5 cm
– dari pinggir kanan : 1 cm
i. seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
j. setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Ruang
Lingkup Paten
UUP hanya
menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa
adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan
lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan
penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun
UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses
dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses,
sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.
Jenis-Jenis
Hak Paten
a.
Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri
serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
b.
Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar
Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib
dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila
kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan
saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
c.
Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of
Improvement), Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari
temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini
hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of
Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
d.
Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi
(Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar
negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi,
memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang
memberikan Paten lagi (revalidasi).
Keuntungan
dan Kerugian Paten
Terdapat 4
keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan
perkembangan teknologi dan ekonomi.
a.
Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
b.
Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya
industri-industri lokal;
c.
Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas
lisensi;
d.
Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara
berkembang.
Selain
keuntungan terdapat pula kerugian paten, yaitu berkaitan dengan biaya paten
yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu
20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu,
tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
a.
Kepentingan pemegang paten
b.
Kepentingan para investor dan saingannya
c.
Kepentingan para konsumen
d.
Kepentingan masyarakat umum
Istilah –
Istilah dalam Hak Paten
- Invensi
Adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
- Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak
paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b.
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
c.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
d.
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar