A. Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Hak atas
merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
B.
Jenis-jenis Merek
1. Merek
Dagang
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
C.
Fungsi Merek
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
D.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang
(persoon)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk
mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan
Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan pendaftaran
Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas
kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian
badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon
badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat) lembar etiket
merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan
hak prioritas; dan
g. Bukti pembayaran biaya
permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek,
sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum
pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek
tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa
dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek
(jika tidak ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan.
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus
ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
7. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
E.
Jangka Waktu dan Perpanjangan
1. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan perpanjangan
diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek
terdaftar tersebut.
Permohonan perpanjangan disetujui:
1. Bila merek yang bersangkutan
masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan
ditolak:
1. Permohonan ditolak apabila
permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya
perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila mempunyai persamaan
pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
F.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek
dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik
merek yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat
jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek tidak digunakan selama
3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat
diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang
terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat
dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penghapusan
merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak
ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan
pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
G.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan
pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian semua perbuatan
yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka
para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
Ditjen HKI(2006). Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ditjen HKI dan
EC-ASEAN Cooperation on Intellectual Property Rights (ECAP II)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar